
Perilaku Merokok dan Hipertensi menjadi permasalahan Kesehatan yang mendapat highlight dalam kegiatan Survei Mawas Diri (SMD) Kalurahan Karangsari 2022 yang diselenggarakan di Pendopo Balai Desa pada hari Senin, 6 Juni 2022.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Puskesmas Pengasih 2 itu dihadiri oleh para pemangku kepentingan bidang kesehatan di wilayah Karangsari. Perwakilan Kader kesehatan, kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), anggota BPD, Lurah beserta Pamong, perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Bhabinkantibmas, Babinsa dan juga tenaga kesehatan dari Puskesmas Pengasih II bersama-sama melakukan diskusi.
Dari hasil identifikasi dan analisa data masalah, selain budaya hidup yang tidak sehat seperti kurangnya aktifitas fisik, merokok, pola makan yang tidak sehat, juga faktor genetika diyakini turut menyumbang kepada hipertensi. Faktor kurangnya pengetahuan akan bahaya hipertensi juga memicu lemahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan deteksi dini hipertensi dengan melakukan periksa kesehatan secara berkala.
Rencana tindak lanjut dari hasil diskusi yakni perlunya sarana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) sebagai ajang pembelajaran bagi masyarakat tentang bahaya hipertensi dan cara pencegahannya.
KIE dapat dilakukan melalui optimalisasi peran lembaga-lembaga yang ada di desa seperti Posyandu Lansia, Lembaga Olahraga Desa, Karangtaruna, Posbindu, PKK, Dasawisma dan lainnya.
Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Selain Hipertensi, perilaku merokok juga teridentifikasi sebagai masalah kesehatan yang perlu mendapat perhatian. Selain membahayakan bagi kesehatan diri perokok, asap rokok juga memberi dampak negatif bagi orang lain.
Pengembangan Pedukuhan Kawasan Tanpa Rokok atau biasa disebut Pedukuhan KABAR (Kawasan Bebas Asap Rokok) menjadi sarana strategis dalam upaya merubah perilaku tak sehat yang masih dilakukan oleh sebagian masyarakat tersebut.
Agus Dwi Iswanto, Dukuh Ringin Ardi dalam diskusinya menyampaikan bahwa di awal pembentukan Padukuhan KABAR terjadi pertentangan di Masyarakat. Mereka menyangka dengan adanya KTR, warga sama sekali dilarang merokok.
"Padahal itu sebenarnya lebih kepada bagaimana perilaku merokok diatur sedemikian rupa sehingga resiko dan bahayanya (bagi orang lain) bisa diminimalisir. Lebih kepada bagaimana menjadi perokok santun", imbuhnya.
Seiring dengan berjalannya sosiliasi KTR yang dilakukan oleh Puskesmas, pada tahun 2015 warga Ringin Ardi mendeklarasikan diri sebagai Padukuhan yang menerapkan KTR.
Saptariningsih, Jagabaya Karangsari menyampaikan, "Untuk saat ini terdapat 9 dari total 12 Padukuhan di Karangsari yang sudah menerapkan KTR. Pada tahun 2023 nanti ditargetkan ada 1 lagi pedukuhan yang melakukan deklarasi Padukuhan KABAR", Pungkasnya yang langsung mendapat persetujuan forum.