You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Gunung Es Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak | Banyak Terjadi Kasus, Sedikit Muncul Di Permukaan

Administrator 24 November 2020 Dibaca 2.669 Kali
Gunung Es Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak | Banyak Terjadi Kasus, Sedikit Muncul Di Permukaan

Selayaknya Gunung es yang tidak begitu mengemuka dan sedikit yang muncul di permukaan, akan tetapi sebenarnya kasus tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat kita hari ini.

Fenomena Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak terjadi hampir di setiap wilayah, tak terkecuali di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan pembangunan tidak dinafikan perannya menjadi bagian dari upaya strategis menuju kemajuan suatu wilayah. Tetapi pesatnya pembangunan secara frontal, tanpa dibarengi dengan pembangunan sosial kemasyarakatan justru menyisakan permasalahan yang lebih rumit dan kadang tidak mudah dirungkai.

Seperti tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menjadi lingkaran setan. Memerlukan perhatian serius dan hanya dapat ditekan dengan upaya-upaya berbasis partisipasi dan dukungan semua pihak. Pemerintah bersama-sama masyarakat luas.

Hal tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi Perlindungan dan Penanganan (KTPA) Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang diselenggarakan di Pendopo Kalurahan Karangsari, Selasa (24/11/2020) atas fasilitasi anggaran dan kegiatan oleh Puskesmas Pengasih 2.

 

Dilaporkan Repot Tidak Dilaporkan Merajalela | Simalakama KTPA dan KDRT

 

Berbeda dengan kasus kekerasan yang terjadi di luar lingkungan keluarga, tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai irisan permasalahan yang memiliki keterkaitan erat dengan tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA), selalunya akan berhadapan dengan situasi yang lebih sulit, ibarat makan buah simalakama.

Dilaporkan repot, kalau tidak dilaporkan dikhawatirkan makin merajalela dan berulang. Diketahui bersama, bagi para terlapor yakni pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak, bakal berdepan resiko dan sanksi hukum yang dampaknya juga akan menyulitkan keluarga itu kembali. Tentu, itu situasi yang sangat dilematis bagi keluarga yang mengalami.

Tapi apapun situasinya, kekerasan yang dilakukan oleh siapapun terhadap perempuan, apalagi kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak bisa ditolelir dan harus diakhiri. Itulah mengapa KDRT walaupun diyakini masih banyak terjadi di tengah masyarakat, tapi sedikit yang terlaporkan dan muncul dipermukaan.

Demikian diskusi yang berkembang, saat sesi tanya jawab dalam paparan materi tentang Layanan dan Kegiatan Penanganan KTPA di satuan kerja UPTD Puskesmas Pengasih 2 yang disampaikan oleh petugas kesehatan Kunti Solikhatun, S.K.M.

Disampaikan bahwa dalam rangka penanggulangan KTPA, Puskesmas Pengasih 2 telah menyelenggarakan layanan laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan membentuk Tim penangangan KTPA, kegiatan Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas, penyediaan Data dan Informasi KTPA di wilayah kerja Puskesmas, penyelenggaran Tata Laksana Pelayanan, serta Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

 

Layanan Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) Puskesmas Pengasih 2 Kulon Progo

 

Pelayanan Kesehatan Kasus KTPA di Puskesmas Pengasih 2 meliputi upaya-upaya Promotif, Preventif, Kuratif, dan Rehabilitatif. Dengan memperhatikan aspek Medik, Medik kolegial serta aspek Psikososial.

Dalam penanganan Laporan KTPA, memperhatikan beberapa hal sebagaimana berikut ini :

  1. Merahasiakan Identitas Pelapor.
  2. Melindungi korban dari pelaku KTPA dan potensi tindakan bunuh diri.
  3. Melaporkan kepada pihak berwenang bila terjadi tindak kekerasan terhadap (perempuan) dengan persetujuan korban, bila terdapat ancaman pembunuhan tidak perlu minta persetujuan. Demikian juga terhadap tindak kekerasan yang menimpa anak. 
  4. Menyediakan penanganan medis komperhensif.

 

Segala bentuk layanan kasus KTPA yang terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dipungut biaya apapun, gratis dan dibiayai oleh Bapel Jamkesos DIY.

 

Intervensi dan Data Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kulon Progo

 

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya lagi Pemda Kulon Progo, sangat memperhatikan dengan serius kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya-upaya terus dilakukan guna menciptakan kabupaten Kulon Progo yang ramah terhadap perempuan dan anak, intervensi-intervensi juga dilakukan dalam rangka pemenuhan hak anak.

 

4 Hak Dasar Anak adalah

 

  1. Hak untuk memperoleh hidup layak.
  2. Hak untuk tumbuh dan berkembang.
  3. Hak mendapatkan perlindungan.
  4. Hak akses kesehatan.

 

Data Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kulon Progo

 

Data-kasus-kekerasan-perempuan-anak-kulon-progo-2020

Sumber : P2TP2A Kulon Progo

 

Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak masih lagi terjadi di Kabupaten Kulon Progo. Walaupun jika melihat data yang tercatat oleh P2TP2A hingga bulan Oktober 2020, khusunya untuk kasus kekerasan terhadap anak mengalami penurunan, pada 2019 tercatat 77 kasus KTPA , di 2020 hanya ada 22 kasus. Akan tetapi terkait dengan kasus perkawinan anak makin meningkat dari 39 kasus di 2019, menjadi 74 kasus sampai bulan Oktober 2020.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulon Progo, Woro Kandini Andayani, S.Sos M.Si sebagai pemateri kedua dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat dari unsur Dukuh, Ketua RT/RW, Karangtaruna, tokoh agama, dan masyarakat Desa Karangsari.

Komitmen Pemda Kulon Progo terhadap perlindungan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dituangkan dalam berbagai kebijakan, diantaranya adalah :

  • Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
  • ​Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
  • ​Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo Nomor  4 Tahun 2016 tentang Pembentukan FPKK (Forum Perlindungan Korban Kekerasan).
  • ​Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan pada Anak.

 

Dalam kesempatan itu, Mujirin, Lurah Karangsari berharap kepada segenap tokoh masyarakat desa Karangsari yang hadir, dapat menyampaikan sosialisasi KTPA tersebut kepada masyarakat luas, memanfaatkan forum-forum yang ada di wilayah masing-masing. Terutama optimalisasi peran FPKK Desa Karangsari yang sudah terbentuk sejak 2017.

Ia berharap, peran aktif masyarakat tersebut nantinya dapat menekan terjadinya kasus KTPA di Karangsari. Sebagaimana disampaikan dalam pertemuan itu juga, hingga bulan Oktober 2020, di Karangsari terdapat 2 kasus KTPA, 3 kasus perkawinan anak. Pada waktu yang sama, kasus pengajuan administrasi proses perceraian di Karangsari telah mencapai 13 kali. Kaum perempuan mendominasi sebagai pihak yang menggugat suami, yakni sejumlah 12 orang, sedangkan suami yang mengajukan talak terhadap istrinya hanya terdiri atas 1 orang sepanjang tahun hingga Oktober 2020.

 

Kontributor :

Sugeng Riyanto

"Mari kita saling mengingatkan kepada rekan dan tetangga
Widodo 25 November 2020
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,058,057,639 Rp3,473,361,695
30.46%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp563,474,717 Rp1,237,432,495
45.54%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp369,002,422 Rp1,397,567,100
26.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp78,600,500 Rp215,133,800
36.54%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp3,780,000 Rp530,578,300
0.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp43,200,000 Rp92,650,000
46.63%