Kesenian Angguk yang sempat booming pada medio 90-an merupakan pertunjukan tari tradisional yang sudah menjadi ikon seni lokal Kabupaten Kulon Progo yang biasanya dimainkan secara bersamaan oleh 16 penari, di iringi dengan alat musik tradisional yang terdiri atas, bedug, rebana, kendang, saron dan kecrek.
Konon, Angguk merupakan ekspresi seni masyarakat (Tani) dalam rangka mensyukuri anugerah Tuhan, dikemas dalam gerak tari yang sedemikian rupa serta diiringi musik tradisional dan nyanyian-nyanyian yang kebelakangan lebih disajikan dengan syair bernuansa islami, syi'iran, shalawatan dsb.
Dilansir dari situs resmi Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Kulon Progo, seni tari Angguk diyakini sudah eksis di wilayah Kulon Progo dan Purworejo khususnya, sejak zaman penjajahan Belanda, atau kurang lebihnya pada tahun 1900 an.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundho Kabudayan) Kabupaten Kulon Progo Dra. NIKEN PROBO LARAS, S.Sos., M.H. dalam rakor persiapan kegiatan Gelar Potensi Desa Kantong Budaya 2021 yang diselenggarakan di kompleks Kantor Dinas Kebudayaan Jalan Sugiman, Wates, Kulon Progo pada Jum'at 19/2/2021, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka mempertahankan, membumikan, serta mendorong seni tari angguk agar lebih maju lagi, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan pendampingan dan memberi ruang kepada kelompok seni angguk yang ada di sejumlah 52 Desa Kantong Budaya di Kulon Progo untuk berkreasi dan mengeluarkan persembahan terbaik dalam Pementasan Gelar Potensi Desa Kantong Budaya.
Gelar Potensi Desa Kantong Budaya Kulon Progo 2021, rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni-Juli 2021 di Auditorium Gedung Budaya Kulon Progo, diselenggarakan secara virtual dengan mengangkat seni tari angguk dalam pementasan yang dilombakan antar desa-desa.
"Kesemua 52 Desa Kantong Budaya yang ada di Kulon Progo ini diharapkan dapat menyiapkan 1 kelompok seni tari angguk untuk mewakili desa masing-masing", imbuhnya.
"Selain itu, sebagai upaya pelestarian perlindungan dan pengamanan Angguk sebagai aset kebudayaan, Pemkab Kulon Progo telah menerima Hak Kekayaan Intelektual Komunal atas seni tari angguk yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Ham, beberapa waktu lalu", Pungkasnya.
Kontributor :
Sugeng Riyanto