You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Gus Mentri instruksikan Penggunaan Dana Desa (DD) Minimal 8% Untuk Mendukung PPKM Mikro

Administrator 17 Februari 2021 Dibaca 2.219 Kali
Gus Mentri instruksikan Penggunaan Dana Desa (DD) Minimal 8% Untuk Mendukung PPKM Mikro

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang akrab disapa "Gus Mentri" Abdul Halim Iskandar menginstruksikan kepada desa-desa di Indonesia untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian pandemi Covid-19, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Sekurang-kurangnya 8 persen dari total Dana Desa (DD) yang diterima masing-masing desa harus digunakan untuk mendukung kegiatan dalam rangka PPKM Mikro. 

PPKM Mikro implementasinya dilakukan dengan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan pada pemetaan kasus konfirmasi Covid-19 hingga tingkat RT. Dana desa sebagai penopang kelancaran kebijakan tersebut diantaranya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagaimana berikut :

  1. ​Promosi dan edukasi pencegahan dan pengendalian pandemi Coronavirus Desease Covid-19.
  2. Mendukung 3T Testing (pengetesan sampel), Tracing (pelacakan kontak erat), Treatment (penanganan kasus).
    ​Operasional Posko PPKM.
  3. Mendukung operasional Posko PPKM Mikro di desa.
  4. Dukungan pelaksanaan isoman bagi warga terdampak.
  5. Dsb

 

Pemerintah Desa Karangsari bersama BPD menindaklanjuti Instruksi Menteri Desa nomor 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa tersebut dengan melaksanakan Muskalkus (Musyawarah Kalurahan Khusus) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karangsari tahun 2021.

Dalam perencanaan, pembelanjaan dalam mendukung PPKM Mikro di Karangsari akan digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Kegiatann rehabilitasi dan ubah suai sebagian bangunan kantor desa sebagai sarana isolasi mandiri.
  2. Sarana prasarana pendukung pelaksanaan isolasi mandiri.
    ​Pembelian Alat Pelindung Diri (APD) baik untuk penanganan, maupun pemakaman jenazah dengan prosedur standar Covid-19, Peralatan dan bahan disinfeksi.
  3. Pengaktifan dan biaya operasional Posko Desa Aman Covid-19, sarana prasarana posko PPKM Mikro.
  4. Subsidi isoman.

 

Sugeng Riyanto Kamituwa Karangsari menyampaikan bahwa Muskalkus dapat berjalan dengan baik dan lancar. Semua peserta muskalkus/Musdesus menyepakati perubahan anggaran sebagaimana diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

"Hanya saja agak disayangkan pabila beberapa kebijakan dari pusat datang disaat kegiatan-kegiatan yang dianggarkan di APBDes tahun berjalan sedang dilaksanakan. Bahkan ini merupakan perubahan kedua atas APBDes 2021 setelah yang pertama dilaksanakan perubahan dalam rangka menyikapi perubahan kebijakan tentang prioritas penggunaan dana desa untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT DD)", tambahnya.

"Walau demikian, seluruh aparatur dan kelembagaan yang ada di desa dapat menyesuaikan diri, memahami situasi dan kondisi yang sedang dihadapi negara, serta menyadari sudah menjadi tuntutan bagi pemerintah desa dapat mengimplementasikan semua kebijakan pemerintah baik dari pusat maupun daerah dengan merespon, menindaklanjuti, melaksanakan dan mensupport kebijakan pengendalian pandemi Coronavirus Desease Covid-19 yang melanda negara sejak bulan Maret 2020", Pungkasnya.

 

Kontributor :

Sugeng Riyanto

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,058,057,639 Rp3,473,361,695
30.46%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp563,474,717 Rp1,237,432,495
45.54%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp369,002,422 Rp1,397,567,100
26.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp78,600,500 Rp215,133,800
36.54%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp3,780,000 Rp530,578,300
0.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp43,200,000 Rp92,650,000
46.63%