You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Gus Mentri instruksikan Penggunaan Dana Desa (DD) Minimal 8% Untuk Mendukung PPKM Mikro

Administrator 17 Februari 2021 Dibaca 2.182 Kali
Gus Mentri instruksikan Penggunaan Dana Desa (DD) Minimal 8% Untuk Mendukung PPKM Mikro

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang akrab disapa "Gus Mentri" Abdul Halim Iskandar menginstruksikan kepada desa-desa di Indonesia untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian pandemi Covid-19, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Sekurang-kurangnya 8 persen dari total Dana Desa (DD) yang diterima masing-masing desa harus digunakan untuk mendukung kegiatan dalam rangka PPKM Mikro. 

PPKM Mikro implementasinya dilakukan dengan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan pada pemetaan kasus konfirmasi Covid-19 hingga tingkat RT. Dana desa sebagai penopang kelancaran kebijakan tersebut diantaranya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagaimana berikut :

  1. ​Promosi dan edukasi pencegahan dan pengendalian pandemi Coronavirus Desease Covid-19.
  2. Mendukung 3T Testing (pengetesan sampel), Tracing (pelacakan kontak erat), Treatment (penanganan kasus).
    ​Operasional Posko PPKM.
  3. Mendukung operasional Posko PPKM Mikro di desa.
  4. Dukungan pelaksanaan isoman bagi warga terdampak.
  5. Dsb

 

Pemerintah Desa Karangsari bersama BPD menindaklanjuti Instruksi Menteri Desa nomor 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa tersebut dengan melaksanakan Muskalkus (Musyawarah Kalurahan Khusus) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karangsari tahun 2021.

Dalam perencanaan, pembelanjaan dalam mendukung PPKM Mikro di Karangsari akan digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Kegiatann rehabilitasi dan ubah suai sebagian bangunan kantor desa sebagai sarana isolasi mandiri.
  2. Sarana prasarana pendukung pelaksanaan isolasi mandiri.
    ​Pembelian Alat Pelindung Diri (APD) baik untuk penanganan, maupun pemakaman jenazah dengan prosedur standar Covid-19, Peralatan dan bahan disinfeksi.
  3. Pengaktifan dan biaya operasional Posko Desa Aman Covid-19, sarana prasarana posko PPKM Mikro.
  4. Subsidi isoman.

 

Sugeng Riyanto Kamituwa Karangsari menyampaikan bahwa Muskalkus dapat berjalan dengan baik dan lancar. Semua peserta muskalkus/Musdesus menyepakati perubahan anggaran sebagaimana diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

"Hanya saja agak disayangkan pabila beberapa kebijakan dari pusat datang disaat kegiatan-kegiatan yang dianggarkan di APBDes tahun berjalan sedang dilaksanakan. Bahkan ini merupakan perubahan kedua atas APBDes 2021 setelah yang pertama dilaksanakan perubahan dalam rangka menyikapi perubahan kebijakan tentang prioritas penggunaan dana desa untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT DD)", tambahnya.

"Walau demikian, seluruh aparatur dan kelembagaan yang ada di desa dapat menyesuaikan diri, memahami situasi dan kondisi yang sedang dihadapi negara, serta menyadari sudah menjadi tuntutan bagi pemerintah desa dapat mengimplementasikan semua kebijakan pemerintah baik dari pusat maupun daerah dengan merespon, menindaklanjuti, melaksanakan dan mensupport kebijakan pengendalian pandemi Coronavirus Desease Covid-19 yang melanda negara sejak bulan Maret 2020", Pungkasnya.

 

Kontributor :

Sugeng Riyanto

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,743,363,971 Rp1,873,569,697
93.05%
Belanja
Rp2,758,756,202 Rp2,983,190,231
92.48%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp105,950,000 Rp194,581,207
54.45%
Hasil Aset Desa
Rp24,946,560 Rp22,473,703
111%
Dana Desa
Rp1,473,021,000 Rp1,473,021,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp139,446,411 Rp183,493,787
76%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,041,477,574 Rp1,178,679,983
88.36%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,237,885,628 Rp1,246,720,824
99.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp37,477,000 Rp104,101,224
36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp290,716,000 Rp296,238,200
98.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp151,200,000 Rp157,450,000
96.03%