Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang akrab disapa "Gus Mentri" Abdul Halim Iskandar menginstruksikan kepada desa-desa di Indonesia untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian pandemi Covid-19, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Sekurang-kurangnya 8 persen dari total Dana Desa (DD) yang diterima masing-masing desa harus digunakan untuk mendukung kegiatan dalam rangka PPKM Mikro.
PPKM Mikro implementasinya dilakukan dengan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan pada pemetaan kasus konfirmasi Covid-19 hingga tingkat RT. Dana desa sebagai penopang kelancaran kebijakan tersebut diantaranya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagaimana berikut :
Pemerintah Desa Karangsari bersama BPD menindaklanjuti Instruksi Menteri Desa nomor 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa tersebut dengan melaksanakan Muskalkus (Musyawarah Kalurahan Khusus) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karangsari tahun 2021.
Dalam perencanaan, pembelanjaan dalam mendukung PPKM Mikro di Karangsari akan digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Sugeng Riyanto Kamituwa Karangsari menyampaikan bahwa Muskalkus dapat berjalan dengan baik dan lancar. Semua peserta muskalkus/Musdesus menyepakati perubahan anggaran sebagaimana diinstruksikan oleh pemerintah pusat.
"Hanya saja agak disayangkan pabila beberapa kebijakan dari pusat datang disaat kegiatan-kegiatan yang dianggarkan di APBDes tahun berjalan sedang dilaksanakan. Bahkan ini merupakan perubahan kedua atas APBDes 2021 setelah yang pertama dilaksanakan perubahan dalam rangka menyikapi perubahan kebijakan tentang prioritas penggunaan dana desa untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT DD)", tambahnya.
"Walau demikian, seluruh aparatur dan kelembagaan yang ada di desa dapat menyesuaikan diri, memahami situasi dan kondisi yang sedang dihadapi negara, serta menyadari sudah menjadi tuntutan bagi pemerintah desa dapat mengimplementasikan semua kebijakan pemerintah baik dari pusat maupun daerah dengan merespon, menindaklanjuti, melaksanakan dan mensupport kebijakan pengendalian pandemi Coronavirus Desease Covid-19 yang melanda negara sejak bulan Maret 2020", Pungkasnya.
Kontributor :
Sugeng Riyanto