Pemerintah semakin serius tangani masalah balita stunting, yakni balita gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis. Terbaru, melalui Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pemerintah wacanakan program sertifikasi perkawinan mulai 2020. kompas.com (13/11/2019)
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan kementriannya akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan bagi setiap calon pengantin tersebut pada 2020.
Dalam program tersebut nantinya calon pengantin akan mengikuti kelas sebelum melangsungkan pernikahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan calon pengantin (Caten) sebelum mengharungi hidup berumah tangga.
Materi yang akan diterima Caten diantaranya adalah tentang kesehatan reproduksi, bimbingan keagamaan, sebagai bekal apabila nanti menjadi pasangan suami istri (pasutri).
Dalam program tersebut, Kementrian Koordinator Pembanguan Manusia dan Kebudayaan akan menggandeng kementrian kesehatan, kementrian agama, BKKBN dan lainnya.
Harapannya adalah setiap calon pengantin akan meningkat pengetahuannya, sehingga bener-bener siap berkeluarga. Sertifikasi perkawinan merupakan bagian dari upaya penguatan keluarga Indonesia.
Seperti telah diketahui umum bahwa salah satu penyebab terjadinya stunting adalah faktor pola asuh. Dengan memahami kesehatan reproduksi, hak dan kewajiban suami istri, serta pengetahuan kehidupan rumah tangga lainnya, diharapkan setelah berkeluarga pengantin dapat menjaga pola hubungan keluarga sehat.
Hal tersebut tentu akan sangat bermanfaat bagi pasangan mempersiapkan diri menyambut kehadiran anak dalam keluarga. Sehingga akan tumbuh anak-anak Indonesia yang sehat, mendapat perhatian penuh keluarga, serta tidak terabaikan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan setiap anak.
Kontributor :
Sugeng Riyanto