You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Syarat Tambahan Mendapat Dukungan 15% Warga | Solusi Memperoleh Dukuh Pintar dan Legitimate

Administrator 26 Oktober 2020 Dibaca 1.592 Kali
Syarat Tambahan Mendapat Dukungan 15% Warga | Solusi Memperoleh Dukuh Pintar dan Legitimate

Dukuh adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan desa dalam unsur pelaksana kewilayahan, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2014 sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-Undang No. 6/2014 Tentang Desa.

Dalam rezim Undang-undang Desa, tata cara dan proses pengisian perangkat desa kemudian dilakukan dengan mekanisme ujian tertulis. Demikian halnya dengan pengisian jabatan Dukuh (Perangkat Kewilayahan) yang kini tidak lagi dilakukan dengan metode pemilihan langsung.

 

Plus-Minus Tata-Cara Pengisian Jabatan Dukuh Melalui Mekanisme Ujian Tertulis

 

Kritik kerap muncul, ketika proses ujian tertulis kemudian mendapatkan hasil seorang dukuh yang memang memperoleh nilai tertinggi dalam ujian tertulis, namun kurang mendapat dukungan dari warga masyarakat pedukuhan setempat.

Ada sebagian pendapat yang berkembang dimasyarakat menganggap tata-cara pengisian dukuh dengan metode pemilihan langsung akan bisa mendapatkan dukuh yang legitimasinya diakui masyarakat atau warga pedukuhan setempat.

Apalagi persepsi masyarakat terhadap jabatan Dukuh yang merupakan wakil pemerintahan terdekat dengan masyarakat, kadang keberadaannya dituntut harus bisa membawa aspirasi warga (fungsi BPD), serta mampu mengakomodir semua kepentingan warga di wilayah pedukuhan. 

Namun dalam konsep UU Desa, Dukuh bukanlah sebuah jabatan politik. Posisi Dukuh adalah sama dengan unsur perangkat desa yang lain, hanya saja berbeda pada ketugasannya dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan desa, yang lebih fokus di wilayah. 

Menyikapi hal tersebut, Pemkab Kulon Progo telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

Dalam kebijakan tersebut diatur, bahwa diantara syarat menjadi Calon Dukuh adalah harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah warga Pedukuhan setempat, dibuktikan dengan mencantumkan tanda-tangan dan fotocopy KTP.

Dukungan warga juga bisa dilakukan melalui musyawarah RT/RW yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah RT/RW sebagai prasyarat bagi seseorang yang mendaftarkan diri sebagai calon dukuh.

Kebijakan itu dinilai banyak pihak mampu memberi solusi bagi mendapatkan Dukuh Pintar (lulus ujian tertulis tertinggi), sekaligus mendapat pengakuan dan dukungan penuh warga pedukuhan setempat (Legitimate).

 

Pembubaran Panitia Pengisian Dukuh Blumbang

 

Hal tersebut dibahas dalam rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan, sekaligus Pembubaran Panitia Pengisian Pamong Dukuh Blumbang yang dikukuhkan Lurah Karangsari beberapa waktu yang lalu.

Evaluasi kegiatan dan Pembubaran Panitia dilaksanakan Balai Kalurahan Karangsari, Minggu (25/10/2020).

Telah diberitakan sebelumnya (Baca : Hari Kurniawan Jadi Dukuh Blumbang), bahwa tahapan pengisian dukuh Blumbang tinggal menunggu sesi pelantikan, setelah surat rekomendasi pelantikan telah dikeluarkan oleh Panewu Pengasih.

Dalam acara Pembubaran Panitia tersebut, Lurah Karangsari, Mujirin meminta kepada segenap tokoh masyarakat di pedukuhan Blumbang khususnya, untuk bisa bersama-sama membantu, membimbing, dan mendukung calon dukuh yang akan dilantik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di wilayah.

Hal itu penting dilakukan mengingat usia Dukuh terpilih yang masih sangat muda, serta minim pengalaman.

Sementara itu, sebagian besar anggota panitia memberi masukan kepada pemerintah desa, agar dalam perencanaan pengisian perangkat desa ke-depan, bisa lebih memperhatikan faktor ketersediaan anggaran.

Minimnya anggaran yang dialokasikan pemerintah desa dalam kegiatan Pengisian Dukuh Blumbang, akibat refokusing APBDes guna mengakomodir penanganan Covid-19, sedikit banyak menyulitkan panitia.

Diantaranya dalam proses pengadaan soal ujian, proses ujian tertulis, dan anggaran untuk koordinasi antar anggota panitia yang sangat terbatas.

Walaupun terdapat beberapa kendala seperti disebutkan, namun berkat keberadaan panitia yang solid, pada akhirnya Kegiatan Pengisian Perangkat Desa Karangsari Formasi Dukuh Blumbang, dengan segala keterbatasan tetap bisa terlaksana dengan baik dan lancar.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%