You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Syarat Tambahan Mendapat Dukungan 15% Warga | Solusi Memperoleh Dukuh Pintar dan Legitimate

Administrator 26 Oktober 2020 Dibaca 1.374 Kali
Syarat Tambahan Mendapat Dukungan 15% Warga | Solusi Memperoleh Dukuh Pintar dan Legitimate

Dukuh adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan desa dalam unsur pelaksana kewilayahan, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2014 sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-Undang No. 6/2014 Tentang Desa.

Dalam rezim Undang-undang Desa, tata cara dan proses pengisian perangkat desa kemudian dilakukan dengan mekanisme ujian tertulis. Demikian halnya dengan pengisian jabatan Dukuh (Perangkat Kewilayahan) yang kini tidak lagi dilakukan dengan metode pemilihan langsung.

 

Plus-Minus Tata-Cara Pengisian Jabatan Dukuh Melalui Mekanisme Ujian Tertulis

 

Kritik kerap muncul, ketika proses ujian tertulis kemudian mendapatkan hasil seorang dukuh yang memang memperoleh nilai tertinggi dalam ujian tertulis, namun kurang mendapat dukungan dari warga masyarakat pedukuhan setempat.

Ada sebagian pendapat yang berkembang dimasyarakat menganggap tata-cara pengisian dukuh dengan metode pemilihan langsung akan bisa mendapatkan dukuh yang legitimasinya diakui masyarakat atau warga pedukuhan setempat.

Apalagi persepsi masyarakat terhadap jabatan Dukuh yang merupakan wakil pemerintahan terdekat dengan masyarakat, kadang keberadaannya dituntut harus bisa membawa aspirasi warga (fungsi BPD), serta mampu mengakomodir semua kepentingan warga di wilayah pedukuhan. 

Namun dalam konsep UU Desa, Dukuh bukanlah sebuah jabatan politik. Posisi Dukuh adalah sama dengan unsur perangkat desa yang lain, hanya saja berbeda pada ketugasannya dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan desa, yang lebih fokus di wilayah. 

Menyikapi hal tersebut, Pemkab Kulon Progo telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

Dalam kebijakan tersebut diatur, bahwa diantara syarat menjadi Calon Dukuh adalah harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah warga Pedukuhan setempat, dibuktikan dengan mencantumkan tanda-tangan dan fotocopy KTP.

Dukungan warga juga bisa dilakukan melalui musyawarah RT/RW yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah RT/RW sebagai prasyarat bagi seseorang yang mendaftarkan diri sebagai calon dukuh.

Kebijakan itu dinilai banyak pihak mampu memberi solusi bagi mendapatkan Dukuh Pintar (lulus ujian tertulis tertinggi), sekaligus mendapat pengakuan dan dukungan penuh warga pedukuhan setempat (Legitimate).

 

Pembubaran Panitia Pengisian Dukuh Blumbang

 

Hal tersebut dibahas dalam rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan, sekaligus Pembubaran Panitia Pengisian Pamong Dukuh Blumbang yang dikukuhkan Lurah Karangsari beberapa waktu yang lalu.

Evaluasi kegiatan dan Pembubaran Panitia dilaksanakan Balai Kalurahan Karangsari, Minggu (25/10/2020).

Telah diberitakan sebelumnya (Baca : Hari Kurniawan Jadi Dukuh Blumbang), bahwa tahapan pengisian dukuh Blumbang tinggal menunggu sesi pelantikan, setelah surat rekomendasi pelantikan telah dikeluarkan oleh Panewu Pengasih.

Dalam acara Pembubaran Panitia tersebut, Lurah Karangsari, Mujirin meminta kepada segenap tokoh masyarakat di pedukuhan Blumbang khususnya, untuk bisa bersama-sama membantu, membimbing, dan mendukung calon dukuh yang akan dilantik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di wilayah.

Hal itu penting dilakukan mengingat usia Dukuh terpilih yang masih sangat muda, serta minim pengalaman.

Sementara itu, sebagian besar anggota panitia memberi masukan kepada pemerintah desa, agar dalam perencanaan pengisian perangkat desa ke-depan, bisa lebih memperhatikan faktor ketersediaan anggaran.

Minimnya anggaran yang dialokasikan pemerintah desa dalam kegiatan Pengisian Dukuh Blumbang, akibat refokusing APBDes guna mengakomodir penanganan Covid-19, sedikit banyak menyulitkan panitia.

Diantaranya dalam proses pengadaan soal ujian, proses ujian tertulis, dan anggaran untuk koordinasi antar anggota panitia yang sangat terbatas.

Walaupun terdapat beberapa kendala seperti disebutkan, namun berkat keberadaan panitia yang solid, pada akhirnya Kegiatan Pengisian Perangkat Desa Karangsari Formasi Dukuh Blumbang, dengan segala keterbatasan tetap bisa terlaksana dengan baik dan lancar.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,743,363,971 Rp1,873,569,697
93.05%
Belanja
Rp2,758,756,202 Rp2,983,190,231
92.48%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp105,950,000 Rp194,581,207
54.45%
Hasil Aset Desa
Rp24,946,560 Rp22,473,703
111%
Dana Desa
Rp1,473,021,000 Rp1,473,021,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp139,446,411 Rp183,493,787
76%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,041,477,574 Rp1,178,679,983
88.36%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,237,885,628 Rp1,246,720,824
99.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp37,477,000 Rp104,101,224
36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp290,716,000 Rp296,238,200
98.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp151,200,000 Rp157,450,000
96.03%