Permendesa PDTT No 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 telah dirilis. Menjadi pedoman bagi 74.539 desa di seluruh Indonesia dalam menyusun APBDes tahun 2021. Antara prioritas penting penggunaan Dana Desa 2021 adalah untuk mengejar pencapaian 28 Poin SDGs Desa.
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam rilisnya seperti dilansir kemendesa.go.id (21/9/2020) menyatakan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa (DD) 2021, sangatlah bersesuaian dengan Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals).
SDGs menilai pembangunan dari segala aspek kehidupan, sehingga dengan SDGs pembangunan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peradaban manusia di dunia. Pada tahun 2020 capaian SDGs nasional berada pada tahap mengkhawatirkan. Indonesia berada di peringkat 101 dari 168 negara anggota PBB.
Menyadari betapa pentingnya keberadaan desa sebagai bagian pokok dari negara ini. Sedangkan kemajuan desa dan daerah diyakini menjadi penentu kemajuan negara. Bahkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengungkapkan bahwa SDGs desa dapat menyumbang 74% SDGs nasional. Maka peraturan prioritas penggunaan dana desa 2021 tak luput dari upaya mengejar ketertinggalan capaian SDGs nasional tersebut.
Pengertian 18 Poin SDGs Desa
Sustainable Development Goals (SDGs) adalah 17 butir (poin) tujuan agenda pembangunan universal, dengan 169 indikator capaian yang terukur, dalam kurun tertentu, ditujukan bagi kemaslahatan manusia dan planet bumi, yang telah disepakati oleh negara-negara anggota PBB.
Dalam konteks desa, rancangan desa membangun yang terpacak dalam RPJMDes, RKPDes, maupun APBDes semestinya berwawasan pada SDGs Desa.
Wujud (17 + 1) Butir atau 18 Poin Arah dan Tujuan Pembangunan Desa (18 Poin SDGs Desa), adalah
- Desa tanpa kemiskinan
- Desa tanpa kelaparan
- Desa sehat dan sejahtera
- Pendidikan desa berkualitas
- Keterlibatan perempuan desa
- Desa layak air bersih dan sanitasi
- Desa berenergi bersih dan terbarukan
- Pertumbuhan ekonomi desa merata
- Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan
- Desa tanpa kesenjangan
- Kawasan permukiman desa aman dan nyaman
- Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan
- Desa tanggap perubahan iklim
- Desa peduli lingkungan laut
- Desa peduli lingkungan darat
- Desa damai berkeadilan, dan
- Kemitraan untuk pembangunan desa.
Namun, Kementrian Desa menambahkan 1 lagi butir dalam SDGs Desa, yakni butir yang ke-18. Tujuan penambahan butir ke-18 SDGs Desa adalah demi memastikan pembangunan desa tidak mengabaikan aspek lokalitas, kultural, dan keagamaan.
Butir ke-18 SDGs Desa adalah Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 adalah
Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021 diprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan di desa sebagaimana berikut
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa yang isinya pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes; Penyediaan listrik, dan Pengembangan usaha ekonomi produktif. (SDGs Desa ke-1 & SDGs Desa ke-8)
- Program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa, antara lain Pendataan desa, Pemetaan potensi dan sumber daya, Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, Pengembangan desa wisata, Penguatan katahanan pangan dan pencegahan stunting serta Pengembangan desa inklusif (SDGs Desa ke-10).
- Adaptasi kebiasaan baru yang berlabuh pada Program Desa Aman Covid-19 (SSGs Desa-3).
 |
18 Butir dan Capaian SDGs Desa| Pic.by : pixabay.com |