Permendesa PDTT No 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 telah dirilis. Menjadi pedoman bagi 74.539 desa di seluruh Indonesia dalam menyusun APBDes tahun 2021. Antara prioritas penting penggunaan Dana Desa 2021 adalah untuk mengejar pencapaian 28 Poin SDGs Desa.
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam rilisnya seperti dilansir kemendesa.go.id (21/9/2020) menyatakan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa (DD) 2021, sangatlah bersesuaian dengan Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals).
Menyadari betapa pentingnya keberadaan desa sebagai bagian pokok dari negara ini. Sedangkan kemajuan desa dan daerah diyakini menjadi penentu kemajuan negara. Bahkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengungkapkan bahwa SDGs desa dapat menyumbang 74% SDGs nasional. Maka peraturan prioritas penggunaan dana desa 2021 tak luput dari upaya mengejar ketertinggalan capaian SDGs nasional tersebut.
Pengertian 18 Poin SDGs Desa
- Desa tanpa kemiskinan
- Desa tanpa kelaparan
- Desa sehat dan sejahtera
- Pendidikan desa berkualitas
- Keterlibatan perempuan desa
- Desa layak air bersih dan sanitasi
- Desa berenergi bersih dan terbarukan
- Pertumbuhan ekonomi desa merata
- Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan
- Desa tanpa kesenjangan
- Kawasan permukiman desa aman dan nyaman
- Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan
- Desa tanggap perubahan iklim
- Desa peduli lingkungan laut
- Desa peduli lingkungan darat
- Desa damai berkeadilan, dan
- Kemitraan untuk pembangunan desa.
Namun, Kementrian Desa menambahkan 1 lagi butir dalam SDGs Desa, yakni butir yang ke-18. Tujuan penambahan butir ke-18 SDGs Desa adalah demi memastikan pembangunan desa tidak mengabaikan aspek lokalitas, kultural, dan keagamaan.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 adalah
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa yang isinya pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes; Penyediaan listrik, dan Pengembangan usaha ekonomi produktif. (SDGs Desa ke-1 & SDGs Desa ke-8)
- Program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa, antara lain Pendataan desa, Pemetaan potensi dan sumber daya, Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, Pengembangan desa wisata, Penguatan katahanan pangan dan pencegahan stunting serta Pengembangan desa inklusif (SDGs Desa ke-10).
- Adaptasi kebiasaan baru yang berlabuh pada Program Desa Aman Covid-19 (SSGs Desa-3).
18 Butir dan Capaian SDGs Desa| Pic.by : pixabay.com |