You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Mengejar Pencapaian 18 Poin SDGs Desa | Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) 2021

Administrator 25 September 2020 Dibaca 5.637 Kali
Mengejar Pencapaian 18 Poin SDGs Desa | Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) 2021

Permendesa PDTT No 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 telah dirilis. Menjadi pedoman bagi 74.539 desa di seluruh Indonesia dalam menyusun APBDes tahun 2021. Antara prioritas penting penggunaan Dana Desa 2021 adalah untuk mengejar pencapaian 28 Poin SDGs Desa.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam rilisnya seperti dilansir kemendesa.go.id (21/9/2020) menyatakan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa (DD) 2021, sangatlah bersesuaian dengan Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals).

SDGs menilai pembangunan dari segala aspek kehidupan, sehingga dengan SDGs pembangunan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peradaban manusia di dunia. Pada tahun 2020 capaian SDGs nasional berada pada tahap mengkhawatirkan. Indonesia berada di peringkat 101 dari 168 negara anggota PBB.

Menyadari betapa pentingnya keberadaan desa sebagai bagian pokok dari negara ini. Sedangkan kemajuan desa dan daerah diyakini menjadi penentu kemajuan negara. Bahkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengungkapkan bahwa SDGs desa dapat menyumbang 74% SDGs nasional. Maka peraturan prioritas penggunaan dana desa 2021 tak luput dari upaya mengejar ketertinggalan capaian SDGs nasional tersebut.
 

Pengertian 18 Poin SDGs Desa

 
Sustainable Development Goals (SDGs) adalah 17 butir (poin) tujuan agenda pembangunan universal, dengan 169 indikator capaian yang terukur, dalam kurun tertentu, ditujukan bagi kemaslahatan manusia dan planet bumi, yang telah disepakati oleh negara-negara anggota PBB.
 
Dalam konteks desa, rancangan desa membangun yang terpacak dalam RPJMDes, RKPDes, maupun APBDes semestinya berwawasan pada SDGs Desa.
 
Wujud (17 + 1) Butir atau 18 Poin Arah dan Tujuan Pembangunan Desa (18 Poin SDGs Desa), adalah
  1. Desa tanpa kemiskinan
  2. Desa tanpa kelaparan
  3. Desa sehat dan sejahtera
  4. Pendidikan desa berkualitas
  5. Keterlibatan perempuan desa
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi
  7. Desa berenergi bersih dan terbarukan
  8. Pertumbuhan ekonomi desa merata
  9. Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan
  10. Desa tanpa kesenjangan
  11. Kawasan permukiman desa aman dan nyaman
  12. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan
  13. Desa tanggap perubahan iklim
  14. Desa peduli lingkungan laut
  15. Desa peduli lingkungan darat
  16. Desa damai berkeadilan, dan
  17. Kemitraan untuk pembangunan desa.

 

Namun, Kementrian Desa menambahkan 1 lagi butir dalam SDGs Desa, yakni butir yang ke-18. Tujuan penambahan butir ke-18 SDGs Desa adalah demi memastikan pembangunan desa tidak mengabaikan aspek lokalitas, kultural, dan keagamaan.

 
Butir ke-18 SDGs Desa adalah Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif.
 

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 adalah 

 
Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021 diprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan di desa sebagaimana berikut 
  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa yang isinya pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes; Penyediaan listrik, dan Pengembangan usaha ekonomi produktif. (SDGs Desa ke-1 & SDGs Desa ke-8)
  2. Program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa, antara lain Pendataan desa, Pemetaan potensi dan sumber daya, Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, Pengembangan desa wisata, Penguatan katahanan pangan dan pencegahan stunting serta Pengembangan desa inklusif (SDGs Desa ke-10).
  3. Adaptasi kebiasaan baru yang berlabuh pada Program Desa Aman Covid-19 (SSGs Desa-3).

 

SDGs-Desa-18-Aspek-Lokalitas-Budaya-Keagamaan
18 Butir dan Capaian SDGs Desa| Pic.by : pixabay.com
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%