You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Sebanyak 882 Kontainer Sampah Plastik Masuk Ke Indonesia

Administrator 19 September 2019 Dibaca 1.139 Kali

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat 882 kontainer berisi sampah plastic dan sampah kertas diimpor ke Indonesia dalam kurun waktu lima bulan, sejak April 2019.

Sebanyak 318 kontainer di antarnya berisi sisa material plastik bercampur dengan limbag Bahan Beracuk dan Berbahaya (B3)

“Total ada 882 kontainer berisi skrap plastic dan skrap kertas, namun baru 772 yang diperikasu dan 318 diantaranya mengandung limbah B3,” kata Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah non B3 KLHK, Achmad Gunawan seperti dilangsir pada CNN Indonesia.

Dia mengatakan bahwa sebanyak 318 kontainer berisi sisa material palstik bercampur limbah B3 harus seger dikirim pemerintah ke negara asal agar tidak menjadi masalah lingkungan.

Ratusan container yang terkontaminasi limbah B3 ini sudah diamankan petugas dari berbagai daerah yakni Pelabuhan Batu Ampar, Batam sebanyak 185 kontainer dan Kawasan Berikat banten sebanyak 132 kontainer.

Menyikapi marakanya impor limbah B3 yang masuk ke Indonesia, pemerintah telah  mengirimkan surat rekomendari kewajiban untuk reekspoer ke negara asal. Sebenarnya larangan masuknya sampah ke Indonesia sudah diatur pada Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tenttang pengelolaan sampah termasuk limbah B3.

“Harga diri bangsa Indonesia harus tetap dijaga dan tidak menjadi tempat pembuangan sampah.” tegasnya.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan reekspor Sembilan container berisi sampah dan limbah B3 ke Australia. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tangerang yang berkoordinasi dengan KLHK pada tanggan 14, 15 dan 29 Agustus 2019 tehadap perusahaan yang menerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah, Tangeran, Banten. Perusahaan tersebut yakni, PT HI, PT BHI dan PT ART yang mendapati impor sampah plastic bercampur dengan limbah B3.

Bahkan menurut Heru saru dari perusahaan tersebut mengimpor sampah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. (Str)

Sumber : CNN Indonesia

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%