Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat 882 kontainer berisi sampah plastic dan sampah kertas diimpor ke Indonesia dalam kurun waktu lima bulan, sejak April 2019.
Sebanyak 318 kontainer di antarnya berisi sisa material plastik bercampur dengan limbag Bahan Beracuk dan Berbahaya (B3)
“Total ada 882 kontainer berisi skrap plastic dan skrap kertas, namun baru 772 yang diperikasu dan 318 diantaranya mengandung limbah B3,” kata Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah non B3 KLHK, Achmad Gunawan seperti dilangsir pada CNN Indonesia.
Dia mengatakan bahwa sebanyak 318 kontainer berisi sisa material palstik bercampur limbah B3 harus seger dikirim pemerintah ke negara asal agar tidak menjadi masalah lingkungan.
Ratusan container yang terkontaminasi limbah B3 ini sudah diamankan petugas dari berbagai daerah yakni Pelabuhan Batu Ampar, Batam sebanyak 185 kontainer dan Kawasan Berikat banten sebanyak 132 kontainer.
Menyikapi marakanya impor limbah B3 yang masuk ke Indonesia, pemerintah telah mengirimkan surat rekomendari kewajiban untuk reekspoer ke negara asal. Sebenarnya larangan masuknya sampah ke Indonesia sudah diatur pada Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tenttang pengelolaan sampah termasuk limbah B3.
“Harga diri bangsa Indonesia harus tetap dijaga dan tidak menjadi tempat pembuangan sampah.” tegasnya.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan reekspor Sembilan container berisi sampah dan limbah B3 ke Australia. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tangerang yang berkoordinasi dengan KLHK pada tanggan 14, 15 dan 29 Agustus 2019 tehadap perusahaan yang menerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah, Tangeran, Banten. Perusahaan tersebut yakni, PT HI, PT BHI dan PT ART yang mendapati impor sampah plastic bercampur dengan limbah B3.
Bahkan menurut Heru saru dari perusahaan tersebut mengimpor sampah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. (Str)
Sumber : CNN Indonesia