You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Kesadaran Individu Kunci Sukses Lawan Corona

Administrator 04 April 2020 Dibaca 957 Kali

Pendekatan Calm Down dalam Tanggap Darurat Pandemi Coronavirus Disease Covid-19 yang diterapkan Pemerintah butuh kesadaran masing-masing individu untuk membendung laju penularan Corona.

Pemerintah Kalurahan Karangsari masih terus berupaya melakukan pantauan terhadap pemudik / warga perantau yang saat ini pulang ke Karangsari dari daerah pandemi zona merah.

Dari data pantauan Tim Satgas dan Relawan Tanggap Darurat Covid-19 Kalurahan Karangsari, sampai pada Jum'at 3 April 2020 pukul 24.00 WIB, setidaknya ada 105 warga perantau yang saat ini pulang kampung. Pedukuhan Kopat dan Sendang memiliki jumlah pemudik tertinggi, sementara di Pedukuhan Blumbang belum ada satu pun pendatang dilaporkan.

Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor : 02/S.E/III/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease (COVID-19) dari Pemudik/Pendatang Ke Daerah Istimewa Yogyakarta, semua pemudik wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, setelah tiba di Yogyakarta.

Dalam prakteknya pelaksanaan isoalasi mandiri tentu perlu sebuah kesadaran dari masing-masing individu. Baik diri pemudik, keluarga, maupun dukungan lingkungan masyarakat yang peduli dan mengerti akan bahaya penularan covid-19.

Metode dan langkah pelaporan pemudik di Kalurahan Karangsari adalah sebagai berikut :

  • Setiap pemudik melaporkan sendiri kedatangannya di Karangsari dengan menghubungi nomor hotline ☎️ 082314001378.
  • Petugas akan mengirimkan link Formulir Laporan pendatang melalui WA ke nomor pemudik.
  • Pemudik mengisi data diri, riwayat perjalanan, kondisi kesehatan secara umum, riwayat sakit dan mengirim melalui formulir online yang dibagikan oleh petugas. Selanjutnya pemudik akan berstatus menjadi ODC (Orang Dalam Catatan).
  • Petugas mengirimkan edukasi pencegahan penularan coronavirus covid-19 dan menyampaikan isntruksi pelaksanaan isolasi mandiri 14 hari via Whatsapp kepada pemudik.
  • Pemudik melaksanakan perintah isolasi mandiri 14 hari di rumah, dan dapat melaporkan kondisi kesehatannya kepada petugas jika mengalami gejala (Demam, Batuk, Pilek, Sesak atau Gangguan Pernafasan). Petugas akan menindaklanjuti jika diperlukan langkah-langkah penanganan.
  • Satgas dan Relawan Pencegahan COVID-19 bersama-sama warga masyarakat Kalurahan Karangsari memantau pelaksanaan isolasi mandiri oleh pemudik.

Koordinator Tim Satgas dan Relawan Tanggap Darurat Covid-19 Kalurahan Karangsari, Sugeng Riyanto mengungkapkan bahwa pemudik setelah tiba di Karangsari tidak perlu memeriksakan diri untuk tujuan apakah dirinya terjangkit Coronavirus atau tidak di Puskesmas. Saat ini Puskesmas Pengasih II belum memiliki Scanner/sarana prasarana yang langsung bisa mendeteksi apakah seseorang itu tertular Corona atau tidak. Puskesmas juga tidak melayani penerbitan Surat Keterangan Bebas Corona. Justru bila semua pemudik memeriksakan ke Puskesmas, akan mengakibatkan pelayanan Puskesmas krodit dan justru menambah resiko penularan.

"Pemudik cukup melaporkan kedatangannya via WhatsApp kepada petugas seperti telah disampaikan di atas. Kecuali pendatang yang mengalami gejala demam, batuk pilek, sesak nafas, atau yang memerlukan penanganan medis. Pemudik yang demikian bisa menghubungi petugas atau langsung datang ke fasilitas layanan kesehatan terdekat, seperti Puskesmas maupun Rumah Sakit di RSUD Wates", Pungkasnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%