Proses Pengisian Perangkat desa Karangsari formasi jabatan Dukuh Blumbang masuki babak akhir. Hari Kurniawan berhasil men-jadi Dukuh Blumbang setelah menyelesaikan mekanisme ujian tertulis dengan nilai tertinggi pada saat mengikuti prosesi tes tertulis yang diselenggarakan oleh Panitia pada Minggu (27/9/2020) di Ruang PKK, Kompleks Balai Desa Karangsari.
Hari Kurniawan warga Pedukuhan Blumbang yang masih berstatus mahasiswa tersebut dinyatakan lulus passing grade, serta memperoleh hasil ujian tertulis dengan nilai tertinggi.
Berikut perolehan nilai peserta ujian tertulis Pengisian Perangkat desa Karangsari formasi jabatan Dukuh Blumbang :
- Tabah Sukma Aji | Perolehan nilai 79
- Hendra Kusuma | Perolehan nilai 68
- Hari Kurniawan | Perolehan nilai 94
- Marwiyanto | Perolehan nilai 91
- Sarwanto | Perolehan nilai 85
Dengan berakhirnya proses ujian tertulis, rangkaian mekanisme pengisian perangkat desa Karangsari formasi jabatan Dukuh Blumbang masih menyisakan beberapa tahapan.
Sebelum masuk ke proses terakhir yakni pelantikan Hari Kurniawan Sebagai Dukuh Blumbang yang akan dilaksanakan oleh Kepala Desa Karangsari bersamaan waktu saat berakhirnya tugas dan akan menggantikan Dukuh Blumbang terdahulu atas nama H Subandiyo, pada 12 November 2020.
Mekanisme Pengisian Perangkat Desa
Secara umum, mekanisme dan tahapan pengisian Perangkat Desa menurut Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah sebagai berikut :
A. Mutasi antar jabatan Perangkat Desa.
B. Penjaringan
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa.
- Pengumuman dan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon.
- Pendaftaran bakal calon perangkat desa.
- Penelitian dan seleksi administrasi Pendaftaran bakal calon Perangkat desa.
- Penetapan bakal calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti ujian tertulis.
C. Penyaringan
- Pengundian dan Penetapan nomor ujian tertulis bakal calon Perangkat desa.
- Ujian tertulis.
- Penetapan bakal calon Perangkat desa memperoleh hasil ujian tertulis dengan nilai tertinggi.
- Penetapan calon Perangkat desa.
D. Penetapan dan Pelantikan.
Calon Perangkat Desa ditetapkan dan dilantik menjadi Perangkat desa oleh Kepala Desa.