You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Penguatan Ketahanan Pangan

ARI WIBOWO 24 Februari 2022 Dibaca 55 Kali

Indonesia merupakan negara dengan tingkat kelaparan tertinggi ke 3
(tiga) se Asia Tenggara (Global Hunger Index,2021). Untuk itu desa harus
segera bersiap melaksanakan langkah-langkah pencegahan krisis pangan.
Disamping hal tersebut, Indonesia juga memiliki tantangan yang cukup
besar dalam hal upaya pemenuhan ketahanan pangan, disebabkan
wilayah Indonesia memiliki karakter yang beragam dan laju pertumbuhan
penduduk yang terus bertambah 1,1% per tahun (setara dengan 2,5 Juta
orang).
Tingginya tingkat kelaparan tersebut juga berdampak besar pada
aspek kesehatan di Indonesia, terutama terkait dengan pemenuhan gizi.
Hal ini dibuktikan berdasarkan Data Survey Status Gizi Balita Indonesia
(SSGBI) tahun 2021, prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka
24,4% atau 5,33 juta balita. Untuk menghadapi kondisi krisis pangan
tersebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengamanatkan bahwa tujuan Pembangunan Desa adalah meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar,
pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi
ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
secara berkelanjutan. Hal ini kemudian diperkuat dengan adanya
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang
menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program
ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen),
dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi
krisis pangan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan
ketahanan pangan secara mandiri, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai
dengan amanat SDGs Desa.

Berikut dokumentasi kegiatan dalam menjalankan Amanat Peraturan tersebut diatas:

Penilaian Kelompok Wanita Tani di Padukuhan Kamal
Pencananang Kulon Progo TOP
 
 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%