Karangsari News (11/11/2019) Cita-cita tinggi para penyandang distabilitas yang tergabung dalam komunitas KDD (Kelompok Difabel Desa) Desa Karangsari untuk dapat memberdayakan diri, akhirnya temukan jalan terang melalui kegiatan peningkatan kapasitas, memanfaatkan dana desa dari APBDes Desa Karangsari 2019.
Senin (11/11/2019) telah terselenggara Kegiatan Pelatihan Pembuatan Ecobricks dengan peserta sejumlah 40 orang, di Pendopo Balai Desa Karangsari. Peserta terdiri atas para penyandang distabilitas anggota komunitas KDD, dan diantaranya adalah pendamping masing-masing. Pelatihan pemanfaatan sampah plastik itu turut mendapat pendampingan dari LSM SIGAB yang juga konsen pada kegiatan advokasi difabel.
Penyelenggaraan kegiatan tersebut tak luput dari perjuangan panjang para anggota komunitas yang dengan sabar mengawal proses, melalui berbagai tahapan perencanaan desa. Mulai dari musyawarah kelompok, Musdes Musrenbangdes. Sebelum pada akhirnya usulan mereka terakomodir melalui APBDes.
Dalam hal perencanaan desa, di lingkungan Pemerintah Desa Karangsari selain memanfaatkan ruang publik berbasis kewilayahan (seperti musdus & musrenbangdus), turut dikembangkan pemanfaatan ruang publik berbasis sektoral, seperti musyawarah kelompok difabel, pelaku olahraga, lembaga seni budaya, lembaga pendidik PAUD, Rois, kader kesehatan, kader KB, Kelompok Remaja dan sebagainya. Bahkan salah satu personil pengurus kelompok difabel juga terlibat langsung sebagai anggota Tim Verifikasi Usulan Penyusunan RKPDes dan APBDes.
Sugeng Riyanto Kasi Kemasyarakatan Desa Karangsari mengungkapkan bahwa, aspek implementasi perencanaan desa partisipatif merupakan hal yang cukup penting dalam pelaksanaan kegiatan di desa. Ia menambahkan, apa yang cukup membanggakan lagi adalah kapasitas kelompok difabel Desa Karangsari yang bukan hanya mampu mengawal proses perencanaan desa, tetapi juga berdaya melaksanakan, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam melaporkan kegiatan sesuai petunjuk teknis dan peraturan penggunaan keuangan desa. Hal ini juga diharapkan akan mendorong lembaga desa yang lain untuk lebih mengambil peranan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang inklusif.
Pihaknya memang selalu mendorong ke arah kemandirian disetiap lembaga yang ada di desa. Dengan harapan, melalui optimalisasi peran pemberdayaan di Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) akan mendorong pada transparansi kegiatan dan anggaran di lingkungan Pemerintahan Desa Karangsari.
Keberadaan kelompok difabel desa Karangsari khusunya, sudah mewarnai corak kebijakan Pemerintah Desa yang tertuang dalam RKPDes maupun APBDes sejak 2017. Pada 2018 Pemerintah Desa Karangsari melalui Perkades Nomor Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Aset Desa, telah memberikan akses gratis 1 unit kios desa untuk tujuan pemberdayaan ekonomi kelompok tersebut. Selain itu, kelompok difabel juga telah meneken MOU dengan BUMDes Binangun Karangsari dalam upaya memasarkan hasil produksi komunitas mereka.
Walaupun demikian, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa yang inklusi di Desa Karangsari tentu masih jauh dari sempurna. Paling tidak prosesnya menjadi sebuah edukasi yang bermanfaat bagi semua elemen yang ada di desa. Baik bagi Aparatur Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, BPD, BUMDes maupun masyarakat desa pada umumnya dalam upaya membangun desanya sendiri, pungkasnya.
Keberhasilan kelompok difabel sebagai duta kelompok marginal Desa Karangsari dalam mempengaruhi arah kebijakan pemerintah desa, tak luput dari peran semua pihak. Termasuk dorongan faktor eksternal desa. Seperti yang dilakukan oleh LSM Institute Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta bersama Swara Nusa Institute yang telah melakukan pendampingan di desa Karangsari selama 2 tahun sejak 2017 dan berakhir pada bula September 2019.
Pemerintah Desa Karangsari selalu terbuka, serta siap menjalin kerjasama dengan berbagai pihak serta masyarakat luas, dalam rangka bersama-sama melaksanakan pembangunan desa yang berkelanjutan, menggapai visi dan misi, serta demi penyelenggaraan pemerintahan desa yang inklusi.
Kontributor :
Sugeng Riyanto