You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Kulon Progo Bersiap Lepas OTG COVID-19 Tanpa Tes Swab RT-PCR Setelah Isolasi 14 Hari

Administrator 15 Desember 2020 Dibaca 886 Kali
Kulon Progo Bersiap Lepas OTG COVID-19 Tanpa Tes Swab RT-PCR Setelah Isolasi 14 Hari

Pasien positif Covid-19 kategori Orang Tanpa Gejala, atau sebelumnya sering disebut OTG mengacu pada Pasien asimptomatic confirm Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo akan dilepas tanpa terlebih dulu dilakukan RT-PCR Test atau Swab Lab, setelah melaksanakan isolasi selama 14 hari.

Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka penyesuaian dan pelaksanaan Revisi 5 Pedoman Penatalaksanaan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan RI mengacu pada pedoman WHO.

Dalam evaluasi pelaksanaan penanganan covid-19 Kabupaten Kulon Progo yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulon Progo pada hari Selasa (15/12/2020), wacana itu disampaikan oleh drG Baning Rahayu Jati, M.Kes Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo.

Selama ini, mengacu pada perbup 44/2020 Pemkab Kulon Progo menerapkan kebijakan melepas OTG konfirmasi Covid-19 hanya setelah terlebih dahulu yang bersangkutan telah dilakukan RT-PCR Test/Swab dengan hasil negatif, karena melihat pada respon masyarakat Kulon Progo yang dinilai belum siap. Walaupun menurut pedoman terbaru, Pasien OTG Positif Covid-19 dapat dilepas setelah 14 hari melaksanakan isolasi, tanpa harus dilakukan Swab. 

Namun sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan terbaru mengacu WHO, bahwa setelah virus Covid-19 berada dalam tubuh manusia dengan tingkat imunitas baik, setelah hari ke-11 kemungkinan sangat kecil dapat menularkan kepada orang lain, hal tersebut akan ditindaklanjuti Pemkab Kulon Progo dengan revisi Perbup Penanganan Covid-19. Terlebih lagi dengan melihat respon masyarakat Kulon Progo yang hari ini dinilai sudah terdukasi dengan lebih baik, serta terlihat lebih siap dalam menerima dan melaksanakan tata laksana penanganan dan penanggulangan covid-19 itu.

Selain itu Jubir Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Kulon Progo dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan, dalam revisi Perbup 44/2020 nantinya terdapat beberapa pelimpahan tugas yang akan dibebankan kepada Relawan Covid-19 di Desa. Diantaranya adalah terkait pelaksanaan Isolasi Mandiri, dan Pemakaman Jenazah Kasus Positif, Probable dan Suspek Covid-19 yang akan dikoordinir oleh relawan desa dengan pendampingan BPBD dan Puskesmas.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,743,363,971 Rp1,873,569,697
93.05%
Belanja
Rp2,758,756,202 Rp2,983,190,231
92.48%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp105,950,000 Rp194,581,207
54.45%
Hasil Aset Desa
Rp24,946,560 Rp22,473,703
111%
Dana Desa
Rp1,473,021,000 Rp1,473,021,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp139,446,411 Rp183,493,787
76%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,041,477,574 Rp1,178,679,983
88.36%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,237,885,628 Rp1,246,720,824
99.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp37,477,000 Rp104,101,224
36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp290,716,000 Rp296,238,200
98.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp151,200,000 Rp157,450,000
96.03%