You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Darurat Covid 19 Pemerintah Pilih Jalan PSBB Bukan Lockdown

Administrator 06 April 2020 Dibaca 914 Kali

Di tengah kondisi darurat dunia akan ancaman pandemi coronavirus covid-19, Pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB menjawab desakan beberapa pihak yang menghendaki diberlakukannya lockdown dalam rangka percepatan penanganan Corona.

PSBB diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diperinci pelaksanannya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai percepatan penanggulangan infeksi dan pencegahan penularan coronavirus covid-19.

Pembatasan Sosial Bersekala Besar / PSBB di suatu daerah ditetapkan Pemerintah atas permohonan yang dapat diajukan oleh Gubernur/Bupati/walikota atau Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah yang diduga terjadi infeksi dan atau dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

PSBB wajib memperhatikan data peningkatan jumlah, penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal Coronavirus Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan dengan menimbang kondisi sosial, budaya, ekonomi, sumber daya, dan keagamaan suatu daerah.

Masyarakat umum yang wilayahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB tetap dapat beraktifitas dengan batasan-batasan tertentu. Berbeda dengan kebijakan lockdown yang telah diberlakukan di beberapa negara seperti India, Malaysia, Meksiko yang semua aktifitas masyarakat kemudian ditutup sama sekali.

Sedikitnya ada 6 poin pokok yang diatur dalam PP 21/2020 tentang PSBB dan PMK 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Yakni pembatasan kegiatan pendidikan, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat kerja dan fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya seperti kegiatan berkaitan pertahanan dan keamanan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%