Di tengah kondisi darurat dunia akan ancaman pandemi coronavirus covid-19, Pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB menjawab desakan beberapa pihak yang menghendaki diberlakukannya lockdown dalam rangka percepatan penanganan Corona.
PSBB diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diperinci pelaksanannya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai percepatan penanggulangan infeksi dan pencegahan penularan coronavirus covid-19.
Pembatasan Sosial Bersekala Besar / PSBB di suatu daerah ditetapkan Pemerintah atas permohonan yang dapat diajukan oleh Gubernur/Bupati/walikota atau Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah yang diduga terjadi infeksi dan atau dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
PSBB wajib memperhatikan data peningkatan jumlah, penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal Coronavirus Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan dengan menimbang kondisi sosial, budaya, ekonomi, sumber daya, dan keagamaan suatu daerah.
Masyarakat umum yang wilayahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB tetap dapat beraktifitas dengan batasan-batasan tertentu. Berbeda dengan kebijakan lockdown yang telah diberlakukan di beberapa negara seperti India, Malaysia, Meksiko yang semua aktifitas masyarakat kemudian ditutup sama sekali.
Sedikitnya ada 6 poin pokok yang diatur dalam PP 21/2020 tentang PSBB dan PMK 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Yakni pembatasan kegiatan pendidikan, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat kerja dan fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya seperti kegiatan berkaitan pertahanan dan keamanan.