Secara administratif, wilayah desa/Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta terbagi atas 12 wilayah Pedukuhan, 68 RT dan 30 RW.
Di Kabupaten Kulon Progo sendiri, dari sejumlah 87 desa yang ada, setiap desa/Kalurahan memiliki lembaga kemasyarakatan yang bertugas membantu pemerintah dalam menyelenggarakan berbagai bidang kegiatan yang menjadi wewenang Pemerintahan Kalurahan. Seperti kegiatan di bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa/Kalurahan.
Salah satu Lembaga Kemasyarakatan di tingkat Kalurahan (LKK) yang keberadaannya sangat penting adalah lembaga Rukun Tetangga atau sering disingkat RT. Keberadaannya diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.
Definisi Makna RT Rukun Tetangga di desa/Kalurahan
Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai bagian wilayah administrasi kalurahan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/Kalurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
RT merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan. RT merupakan bagian dari wilayah administrasi di desa/Kalurahan.
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan oleh RT, setiap Pemerintah Kalurahan melakukan pemetaan wilayah administrasi.
Pembentukan RT di desa atau Kalurahan memiliki tujuan-tujuan tertentu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kedudukannya yang berada di lingkup terkecil dari suatu wilayah administrasi di desa/Kalurahan, selalu berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis bagi menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di tingkat desa/Kalurahan.
Tujuan Tugas dan Fungsi RT
Berikut Tugas dan Fungsi RT di desa/Kalurahan menurut Perbup 36/2020
Tujuan pembentukan RT adalah :
- Melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat;
- Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat;
- Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah Kalurahan;
- Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah Kalurahan; dan
- Melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.
Tugas RT adalah :
- Menyusun rencana kerja;
- Membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
- Membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;
- Membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
- Membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;
- Membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;
- Mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
- Mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;
- Menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;
- Menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
Adapun Fungsi RT adalah :
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Banyak dan tidak mudah, itulah tugas yang dilaksanakan lembaga Rukun Tetangga (RT) di Kalurahan. Biasanya, untuk menjalankan fungsinya secara kelembagaan RT akan membentuk pengurus RT yang dipimpin oleh seorang ketua RT.
Keberfungsian RT yang optimal di tengah masyarakat, membuat kegiatan kemasyarakatan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di Kalurahan berjalan lebih baik dan terselenggara dengan lebih optimal.