You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Pilur/Pilkades Kulon Progo 2021 | Menjaga Kedaulatan Desa Melalui Pesta Demokrasi Elektoral

Administrator 20 November 2020 Dibaca 2.548 Kali
Pilur/Pilkades Kulon Progo 2021 | Menjaga Kedaulatan Desa Melalui Pesta Demokrasi Elektoral

Penyelenggaraan Pemilihan Lurah (Pilur) atau sering juga disebut Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak Kabupaten Kulon Progo tahun 2021 bakal melibatkan sejumlah 68 Desa. Pilur/Pilkades merupakan sebagian dari rangkaian proses mewujudkan kepemimpinan desa secara demokratis, dalam upaya menjaga kedaulatan desa.

Di tengah badai kritik buruknya praktek demokrasi elektoral di Indonesia, salah satunya disebabkan merajalelanya praktek Money Politics (Politik uang) telah mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri serta mencoreng kedaulatan negara. Pilkades menjadi harapan bagi salah satu proses pesta demokrasi elektoral yang bersih, mampu menghadirkan kepemimpinan desa yang berwawasan maju, menjaga kedaulatan dan menghidupkan kearifan lokal desa.

Pemilihan Kepala Desa Kulon Progo 2021 yang melibatkan se-jumlah 68 Desa menjadi bagian penting bagi mewujudkan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desanya masing-masing.

 

Menjaga Kedaulatan Desa Kulon Progo Melalui Pilkades

 

Jalan terang bagi mengembalikan dan menjaga kedaulatan desa, telah ditunjukkan bagi desa-desa di Indonesia termasuk desa di Kulon Progo, sebagaimana diamanatkan melalui Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengakuan akan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul (rekognisi), serta penetapan kewenangan berskala lokal desa (subsidiaritas) yang menjadi ruh Undang-Undang Desa, seharusya bisa dijadikan petunjuk bagi warga desa untuk dapat menentukan sendiri arah dan kebijakan kemajuan desanya. Termasuk dalam hal memilih kepemimpinan desa secara demokratis melalui penyelenggaraan Pilkades.

Proses dan penyelenggaraan Pilkades atau Pemilihan Lurah (Pilur) desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.112 Tahun 2014 yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkades.

Pengaturan teknis Pilkades pada perkembangannya kemudian dirubah melalui Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pilkades. Beberapa perubahan dan penghapusan sebagian pasal-pasal dilakukan bagi mengakomodir Putusan (MK) Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU/XIII/2015.

 

Situasi Pandemi Covid-19 Warnai Pelaksanan Pilkades serentak desa Kulon Progo 2021 

 

Penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Kulon Progo tahun 2021 mendasar pada Perda Nomor 2 tahun 2015 Tentang Kepala Desa (Diperbarui dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah) akan dilakukan serentak melibatkan 68 desa. Akan tetapi dalam pelaksanannya nanti, menghadirkan kekhawatiran tersendiri karena dilangsungkan dalam situasi yang diprediksi masih terjadi Pandemi Coronavirus Desease Covid-19.

Upaya-upaya Penanggulangan Covid-19 di desa telah dilakukan dengan berbagai cara dan strategi. Pembatasan kegiatan Kemasyarakatan, pemantauan migrasi penduduk, penyediaan shelter kekarantinaan, bahkan pemberian bantuan sosial dampak covid-19, telah menghabiskan anggaran di APBDes 2020 dalam jumlah yang tidak sedikit. Juga peran serta masyarakat yang luar biasa dalam upaya-upaya penanggulangan Covid-19 di desa.

Berbagai Upaya-upaya penanganan covid-19 di desa tersebut seakan akan berakhir sia-sia, jika pelaksanaan Pilkades Serentak Kulon Progo 2021 nantinya tidak dapat menjamin keselamatan dan kesehatan warga desa. Bahkan apabila nanti menjadi klaster baru penularan Covid-19, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Lurah di Kabupaten Kulon Progo 2021 bakal mendapat sorotan tajam masyarakat luas.

Dilansir dari laman Dinas PMD Dalduk & KB Kabupaten Kulon Progo sebanyak 35 kepala desa telah mengakhiri masa jabatan berdasarkan hasil Pilkades 2015, sejumlah 17 Kepala Desa berakhir masa jabatannya di tahun 2019, 15 Kades lainnya berakhir di tahun 2020, sedangkan 1 Kepala desa yang tidak dapat dilantik karena meninggal dunia pada hasil Pilkades 2018 menggenapkan jumlah total 68 desa bakal menyelenggarakan Pilkades Serentak di kulon Progo pada tahun 2021.

 

Pelaksanaan Pilkades Serentak Desa Kulon Progo Tahun 2021

 

Berikut Daftar 68 desa di Kabupaten Kulon Progo yang bakal menyelenggarakan Pilkades serentak tahun 2021. Desa Karangsari menjadi satu-satunya desa di Kecamatan Pengasih yang tidak melaksanakan Pilkades 2021.

 

NO KAPANEWON/ KECAMATAN KALURAHAN/ DESA
1 Temon Jangkaran
2 Temon Sindutan
3 Temon Palihan 
4 Temon Glagah
5 Temon Kalidengen
6 Temon Plumbon
7 Temon Demen
8 Temon Kulur
9 Temon Kaligintung
10 Temon Temonwetan
11 Temon Janten
12 Temon Karangwuluh
13 Wates Karangwuni
14 Wates Sogan
15 Wates Kulwaru
16 Wates Triharjo
17 Wates Giripeni
18 Panjatan Garongan
19 Panjatan Pleret
20 Panjatan Bugel
21 Panjatan Kanoman
22 Panjatan Depok
23 Panjatan Bojong
24 Panjatan Tayuban
25 Panjatan Gotakan
26 Galur Banaran
27 Galur Kranggan
28 Galur Nomporejo
29 Galur Tirtorahayu
30 Lendah Wahyuharjo
31 Lendah Bumirejo
32 Lendah Sidorejo
33 Lendah Gulurejo
34 Sentolo Demangrejo
35 Sentolo Salamrejo
36 Sentolo Kaliagung
37 Sentolo Sentolo
38 Sentolo Banguncipto
39 Pengasih Tawangsari
40 Pengasih Kedungsari
41 Pengasih Margosari
42 Pengasih Pengasih
43 Pengasih Sendangsari
44 Pengasih Sidomulyo
45 Kokap Hargomulyo
46 Kokap Hargorejo
47 Kokap Hargowilis
48 Kokap Hargotirto
49 Girimulyo Jatimulyo
50 Girimulyo Giripurwo
51 Girimulyo Pendoworejo
52 Girimulyo Purwosari
53 Nanggulan Banyuroto
54 Nanggulan Donomulyo
55 Nanggulan Wijimulyo
56 Nanggulan Tanjungharjo
57 Nanggulan Jatisarono
58 Nanggulan Kembang
59 Samigaluh Kebonharjo
60 Samigaluh Banjarsari
61 Samigaluh Purwoharjo
62 Samigaluh Sidoharjo
63 Samigaluh Gerbosari
64 Samigaluh Ngargosari
65 Samigaluh Pagerharjo
66 Kalibawang Banjararum
67 Kalibawang Banjarasri
68 Kalibawang Banjaroyo

 

 

Kontributor :

Sugeng Riyanto

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%