Desa berkeseteraan gender menjadi salah satu tujuan utama pembangunan desa sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pembangunan desa berkelanjutan (SDGs Desa poin ke-5).
Selain butuh roadmap yang jelas, untuk menuju pembangunan pengarusutamaan gender di desa juga perlu komitmen dan inisiasi dari stakeholder, serta langkah-langkah kongkrit yang dilakukan secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan yang ada di desa.
Hal itulah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Sosial PPPA menginisiasi program Desa Sadar Gender. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender, Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo, Ernawati Sukeksi, SIP, MM dalam acara sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PuG) yang diselenggarakan di Pendopo Balai Kalurahan Karangsari, Senin (21 Juni 2021).
Bahwa untuk bisa mengimplementasikan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan Kalurahan Karangsari, diperlukan kelembagaan desa serta dukungan sumberdaya manusia yang fokus, komitmen, serta mampu berkoordinasi dengan seluruh lapisan masyarakat.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan membentuk Pokja PuG serta Focal Point PuG di Kalurahan Karangsari, dengan merujuk kepada petunjuk teknis penyelenggataan Pengarusutamaan Gender, mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Mujirin lurah Karangsari menyampaikan bahwa sebenarnya Kalurahan Karangsari telah memiliki embrio yang kuat dalam pengembangan Desa Sadar Gender. Baik dari sisi Sumber Daya Manusia maupun kelembagaan yang sudah sedia ada.
"Sebelumnya, sejumlah anggota perwakilan kelompok masyarakat juga telah mengikuti pelatihan Desa Sadar Gender yang diselenggarakan Dinas Sosial PPPA Kulon Progo. Beberapa kelembagaan desa Karangsari yang fokus pada bidang pengarusutamaan gender juga sudah terbentuk, walaupun mungkin untuk koordinasi lintas sektoralnya, saat ini belum berjalan dengan baik, sehingga perbup pengarus utamaan gender ini menjadi jawaban atas kekurangan kami di Karangsari", ungkapnya.
Kelompok Difabel Desa (KDD), Forum Pemuda Penggerak Desa (FPPD), PKK, FPKK, Kader Kesehatan Desa, Karangtaruna adalah antara kelembagaan desa yang sudah banyak berkontribusi dan berpartisipasi dalam proses pembangunan di Karangsari. Baik dari proses perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi pembangunan.
"Selama ini, dalam proses perencanaan pembangunan desa partisipatif di Karangsari, terdapat tradisi unik yang sudah berjalan sejak 2019. Yakni, pada proses verifikasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes), satu slot personil verifikator diberikan kepada perwakilan kelompok Difabel (KDD).
"Itu menjadi bagian dari upaya pemberian ruang partisipasi bagi kelompok rentan sosial, turut berperan aktif menentukan arah kebijakan pembangunan desanya, dengan harapan agar tidak ada satupun warga desa Karangsari yang tertinggal atau termarginalkan dalam proses pembangunan desanya" pungkasnya.
Kontributor :
Sugeng Riyanto