You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

September 2019 Polri Akan Luncurkan Smart SIM di Indonesia

Administrator 28 Agustus 2019 Dibaca 929 Kali

SIM Pintar atau Smart SIM akan segera diluncurkan bulan September 2019 oleh Polri. Tak hanya  menjadi surat izin mengemudi saja, namun bisa untuk bayar Tol dan berbelanja. Bahkan Smart SIM bisa menyimpan saldo hingga Rp 2 Juta.

Terobosan baru dilakukan oleh Polri dengan meluncurkan Surat Izin Mengemudi dengan fungsi yang lebih banyak. Peluncuran dari Smart SIM ini direncakan akan digelar tanggal 22 September 2019, tepat saat Hari Lalu Lintas Bhayangkara.

Smart SIM tentu akan berbeda dengan model terdahulu, karena akan dilengkapi dengan fitur yang multifungsi. Sehingga SIM bisa dijadikan alat pembayaran Tol, belanja dan merekam semua pelanggaran.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Komber Pol Hery Sutrisman, SIM Pintar akan memiliki lebih banyak fungsi jika dijajarkan dengan model SIM dari negara lain.
“Kita harus bangga, Smart SIM ini benar-benar pintar karena punya banyak fungsi. Bahkan fiturnya paling lengkap disbanding SIM di negara-negara lain,” terang Hery dilansir dari Kompas.com (26/8/2019)

Hery menambahkan “Indonesia akan menjadi negara pertama yang menggunakan Smart SIM, jadi cuma Indonesia saja, kalau negara lain mungkin ada yang simpan data juga, tapi kita nanti yang paling lengkap.”

Hery juga menjelaskan bahwa secara garis besar fungsi dari Smart SIM akan lebih fleksibel jika dibandingkan model lama. Mulai dari penyimpanan data diri akan lebih lengkap, hingga penyimpanan saldo hingga Rp 2 juta.

Selain menyimpan saldo, maka Smart SIM juga akan ditanamkan chip didalamnya. Dengan begitu pemegang SIM juga sudah terintegrasi secara online dengan pusat data kepolisian. Hal ini diklaim akan sangat berguna untuk merekam jenis pelanggaran yang sudah pernah dilakukan pemilik SIM. (Str)

Referensi : Kompas.com

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%