Karangsari - Jum'at 8 Februari 2019 di Pendopo Balai Desa Karangsari telah dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka verifikasi data Basis Data Terpadu (BDT). Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD, Sumarna, S.Pd. Dihadiri oleh unsur BPD, Perangkat Desa, Dukuh, perwakilan LKD, Tokoh Masyarakat, unsur perempuan dan Kader Desa. Turut memandu jalannya verifikasi data oleh pendamping sosial desa dari KPKD Dinas Sosial.
Dalam sambutannya, Sugeng Riyanto Kepala Seksi Kemasyarakatan Desa Karangsari menekankan bahwa musyawarah desa verifikasi BDT ini merupakan proses yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan. Apalagi Basis Data Terpadu (BDT) menjadi rujukan utama dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintah. Ketepatan Program pengentasan kemiskinan, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Pendidikan dan lainnya juga sangat bergantung pada data. "Harapan utama kami, peserta musyawarah teliti dalam melakukan pencermatan dan verifikasi data, walaupun kewenangan akhir bukan di Desa, namun hasil musdes ini diharapakan sekurang-kurangnya mampu meminimalisir ketidak-tepatan sasaran berbagai program pemerintah, yang sering dikeluhkan warga", pungkasnya.
Data dari Dinas Sosial yang dilakukan verifikasi kali ini hanya berjumlah 700 dari 1600an lebih total data penduduk yang masuk dalam BDT. Data awal telah dibagikan kepada semua dukuh se Desa Karangsari sejak 4 hari sebelumnya, sehingga dapat dilakukan verifikasi awal. Pada tahap verifikasi awal ini, dukuh bersama kader di wiayah masing-masing telah melakukan pencermatan. Hasil verifikasi awal inilah yang menjadi bahan Musyawarah Desa.
Verifikasi data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI non BDT, Data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI BDT, dan Data Usulan Bantuan Sosial selesai dilakukan peserta musdes. Setelah dilakukan verifikasi terdapat beberapa perubahan data yang disebabkan oleh Perpindahan penduduk, Kematian, dan perubahan status sosial. Sedangkan usulan baru juga dilakukan diantaranya adalah dari unsur penduduk penyandang distabilitas, perceraian & korban KDRT, rentan sosial, & PMKS.