Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Kalurahan Karangsari mencatat data kasus konfirmasi Covid-19 yang terjadi di wilayah didominasi oleh kasus dengan riwayat perjalanan luar daerah.
Yakni dari sejumlah 41 kasus yang pernah terjadi, tercatat 17 kasus (42%) memiliki riwayat perjalanan luar daerah, 12 kasus infeksi diduga terkait aktifitas pekerjaan yang didominasi pekerjaan di sektor kesehatan, 6 kasus diduga terjadi akibat transmisi lokal (penularan keluarga), sedangkan 6 kasus yang lain tidak terdeteksi secara pasti dari mana dan bagaimana warga tersebut terinfeksi virus yang menyerang saluran pernafasan itu.
Sugeng Riyanto, relawan desa aman Covid-19 Kalurahan Karangsari dalam rilisnya berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap dalam kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan guna menghindari paparan virus.
Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pemerintah berupaya memetakan penyebaran kasus konfirmasi maupun suspek Covid-19 hingga tingkat RT. Penerapan zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau di tingkat RT perlu dilakukan guna memudahkan dan mempercepat penanganan, serta untuk mencegah terjadinya penularan serta menghindari dampak pandemi agar tidak meluas.
Zona hijau dimaksud adalah apabila di suatu wilayah RT dalam seminggu terakhir tidak terdapat kasus konfirmasi Covid-19. Sikap yang harus diambil masyarakat di wilayah zona hijau adalah melakukan kegiatan sehari-hari dengan menerapkan Protokol kesehatan (Prokes).
Zona Kuning dimaksud apabila di suatu wilayah RT dalam seminggu terakhir terdapat 1-5 kasus konfirmasi Covid-19. Penanganan yang dilakukan adalah melakukan tracing, percepatan threathmen dan sampling, mengkoordinir pelaksanaan isolasi dan memisahkan warga terinfeksi serta kontak erat. Masyarakat tetap bisa melaksanakan kegiatan dengan pengetatan prokes.
Zona Oranye adalah apabila di suatu wilayah RT dalam seminggu terakhir terdapat 6-10 kasus konfirmasi Covid-19. Penanganan dilakukan dengan memisahkan warga terinfeksi dan kontak erat, melakukan percepatan tracing, mencegah penularan dengan isolasi secara terpadu, melakukan pengawasan pelaksanaan isolasi. Penutupan tempat ibadah dan fasilitas umum untuk anak-anak kecuali sektor esensial.
Zona Merah dimaksud apabila di suatu wilayah RT dalam seminggu terakhir terdapat lebih dari 10 kasus konfirmasi Covid-19. Penanganan dilakukan dengan memisahkan warga terinfeksi dan kontak erat, melakukan percepatan tracing, mencegah penularan dengan isolasi secara terpadu, melakukan pengawasan terpadu pelaksanaan isolasi. Penutupan tempat ibadah dan fasilitas umum untuk anak-anak kecuali sektor esensial. Memberlakukan jam malam, serta tidak membenarkan kerumunan lebih dari 3 orang.
Saat ini, dari 68 RT yang ada di Karangsari tidak terdapat RT dengan status zona orange maupun zona merah. Terdapat 4 RT dengan status zona Kuning.
Kontributor :
Sugeng Riyanto