Jauh-jauh hari sebelum pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, BUMDes Karangsari telah merintis pengembangan usaha jasa perdagangan di desa. Ditandai dengan pendirian PT SKM (Sinergi Karangsari Mandiri).
PT SKM dijelaskan dalam legalitas hukum akta pendiriannya, merupakan bagian dari unit usaha BUMDes Karangsari yang bergerak dibidang usaha pengadaan barang dan jasa.
Saat ini PT SKM sudah merintis usaha jasa pengadaan alat tulis kantor, komputer, perangkat jaringan internet, pengadaan bahan bangunan seperti semen, batu bata, pasir dan sebagainya.
Melalui penyertaan modal desa, dengan melakukan optimalisasi potensi, serta menjalin kerjasama dengan pelaku usaha di desa, Pemerintah Desa Karangsari membidik target jangka panjang, PT SKM dapat menyumbang kepada Pendapatan Asli Desa (PADes) Karangsari.
UU Cipta Kerja Perkuat Legalitas Hukum BUMDes
Dilihat dari sisi legalitas hukum, posisi BUMDes sebenarnya sudah cukup kuat sebagaimana diatur dalam UU 6/2014 Tentang Desa. Pendirian BUMDes dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa (MUSDes).
Namun akibat kurangnya harmonisasi pengaturan BUMDes dari tingkat lembaga kemanterian sampai lintas sektoral di daerah, pengembangan usaha BUMDes di desa-desa secara umum masih banyak kendala. Demikian juga penyelenggaraan BUMDes Karangsari turut menemui berbagai hambatan di lapangan.
Diantara kendala yang dihadapi BUMDes Karangsari adalah masalah perpajakan, perijinan serta akses permodalan. Disatu sisi, BUMDes Karangsari juga sulit melakukan kerjasama dengan badan usaha yang lain, karena posisi BUMDes yang dianggap bukan sebagai lembaga berbadan hukum.
Pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/202) yang kini sedang menjadi polemik, sebenarnya telah menjawab sebagian besar kendala-kendala yang ditemui PT SKM sebagai Unit Usaha BUMDes Karangsari.
Seperti disampaikan oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dilansir (kemendesa.go.id)
Dalam pasal 117 UU Cipta Kerja, posisi BUMDes telah ditegaskan secara eksplisit bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
BUMDes Karangsari menyambut positif substansi UU Cipta Kerja yang mampu menjawab berbagai persoalan yang menghambat penyelenggaraan BUMDes.
Harapannya peraturan turunan UU Cipta Kerja segera bisa diterbitkan pemerintah. Sehingga bisa dijadikan sebagai pedoman desa dan daerah dalam menyusun strategi pengembangan usaha dan ekonomi di desa termasuk pendayagunaan BUMDes.