You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

UU Cipta Kerja Perkuat Legalitas Hukum Bumdes | PT SKM Karangsari Siap Kembangkan Usaha di Desa

Administrator 11 Oktober 2020 Dibaca 993 Kali
UU Cipta Kerja Perkuat Legalitas Hukum Bumdes | PT SKM Karangsari Siap Kembangkan Usaha di Desa

Jauh-jauh hari sebelum pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, BUMDes Karangsari telah merintis pengembangan usaha jasa perdagangan di desa. Ditandai dengan pendirian PT SKM (Sinergi Karangsari Mandiri).

PT SKM dijelaskan dalam legalitas hukum akta pendiriannya, merupakan bagian dari unit usaha BUMDes Karangsari yang bergerak dibidang usaha pengadaan barang dan jasa.

Saat ini PT SKM sudah merintis usaha jasa pengadaan alat tulis kantor, komputer, perangkat jaringan internet, pengadaan bahan bangunan seperti semen, batu bata, pasir dan sebagainya.

Melalui penyertaan modal desa, dengan melakukan optimalisasi potensi, serta menjalin kerjasama dengan pelaku usaha di desa, Pemerintah Desa Karangsari membidik target jangka panjang, PT SKM dapat menyumbang kepada Pendapatan Asli Desa (PADes) Karangsari.

 

UU Cipta Kerja Perkuat Legalitas Hukum BUMDes

 

Dilihat dari sisi legalitas hukum, posisi BUMDes sebenarnya sudah cukup kuat sebagaimana diatur dalam UU 6/2014 Tentang Desa. Pendirian BUMDes dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa (MUSDes).

Namun akibat kurangnya harmonisasi pengaturan BUMDes dari tingkat lembaga kemanterian sampai lintas sektoral di daerah,  pengembangan usaha BUMDes di desa-desa secara umum masih banyak kendala. Demikian juga penyelenggaraan BUMDes Karangsari turut menemui berbagai hambatan di lapangan.

Diantara kendala yang dihadapi BUMDes Karangsari adalah masalah perpajakan, perijinan serta akses permodalan. Disatu sisi, BUMDes Karangsari juga sulit melakukan kerjasama dengan badan usaha yang lain, karena posisi BUMDes yang dianggap bukan sebagai lembaga berbadan hukum.

Pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/202) yang kini sedang menjadi polemik, sebenarnya telah menjawab sebagian besar kendala-kendala yang ditemui PT SKM sebagai Unit Usaha BUMDes Karangsari.

Seperti disampaikan oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dilansir (kemendesa.go.id)

Dalam pasal 117 UU Cipta Kerja, posisi BUMDes telah ditegaskan secara eksplisit bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

BUMDes Karangsari menyambut positif substansi UU Cipta Kerja yang mampu menjawab berbagai persoalan yang menghambat penyelenggaraan BUMDes.

Harapannya peraturan turunan UU Cipta Kerja segera bisa diterbitkan pemerintah. Sehingga bisa dijadikan sebagai pedoman desa dan daerah dalam menyusun strategi pengembangan usaha dan ekonomi di desa termasuk pendayagunaan BUMDes.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%