You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Deklarasi STBM Desa Stunting | Karangsari Catat Rekor di Kulon Progo

Administrator 31 Oktober 2019 Dibaca 1.068 Kali
Deklarasi STBM Desa Stunting | Karangsari Catat Rekor di Kulon Progo

Karangsari News (31/10/2019) Objek Wisata Tangkil Cliff, di Pedukuhan Kedungtangkil, Desa Karangsari, jadi saksi Deklarasi STBM Desa Stunting pertama di Kabupaten Kulon Progo. Minggu (27/10/2019)

Pembacaan naskah deklarasi STBM dilakukan oleh Kepala Desa Karangsari bersama-sama natural leader, Dukuh, RT, berserta tokoh masyarakat yang berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat.

 

Wisata Alam Tangkil Cliff Gelar Deklarasi STBM Desa Karangsari

 

Deklarasi STBM Desa Stunting di Karangsari disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kulon Progo Drs H Sutedjo yang seawal pukul 07.00 WIB pagi telah mengikuti rangkaian acara yang diselenggarakan panitia.

Ratusan peserta dan undangan mengawali kegiatan dengan melakukan senam sehat. Sambil menghirup segarnya udara pagi di kawasan bukit penyangga kawasan perbukitan menoreh tersebut, peserta tampak antusias melakukan senam.

Di kanan kiri jalan, para pedagang Pasar Tangkil membuka lapak mereka, menawarkan aneka macam sajian kuliner. Pasar tradisonal itu buka pada hari Minggu, minggu ke-4 setiap bulannya.

Uniknya, pengunjung wajib menggunakan uang daun melinjo sebagai alat transaksi dalam setiap proses jual beli.

Di depan pintu gerbang kawasan wisata desa Tangkil Clift terdapat Bank Tangkil yang melayani penukaran uang rupiah kepada uang daun melinjo. Pengunjung dapat menukarkan kembali jika uang daun melinjo tersebut tidak habis digunakan, menjadi rupiah kembali.

 

Upaya Peningkatan Akses Sanitasi Desa Karangsari

 

Dalam laporannya Kepala Desa Karangsari, Mujirin menyampaikan bahwa pelaksanaan STBM di Desa Karangsari merupakan sebuah program kesehatan berbasis pemberdayaan yang pelaksanaannya berkelanjutan. Pada Tahun 2015 bersama seluruh desa lain di Kecamatan Pengasih, Karangsari telah mendeklarasikan diri sebagai desa Pilar 1 STBM, yakni STOP BAB-S.

Bahkan jauh sebelum itu, upaya peningkatan akses sanitasi dan perubahan perilaku buang air besar sembarangan telah menyentuh warga masyarakat Desa Karangsari pada akhir tahun 80an. Bantuan paket jamban, kamar mandi, kakus dan juga penyedian sarana air bersih telah diupayakan pemerintah maupun pegiat kesehatan lingkungan waktu itu.

Namun kondisi geografis Desa Karangsari yang merupakan kawasan perbukitan berbatu, menjadi kendala tersendiri karena sulitnya akses air bersih. Sebelum pada akhirnya pada tahun 1994, Presiden Republik Indonesia waktu itu H.M Soeharto meresmikan pembangunan Waduk Sermo. Yang pada perkembangannya dijadikan sumber air minum masyarakat yang dikelola oleh Perusahaan Daerah PDAM Kulon Progo.

Sejak saat itu akses air bersih masyarakat meningkat signifikan. Sehingga kendala penyediaan air untuk jamban leher angsa secara umum juga dapat teratasi.

 

Kendala Pembangunan Sanitasi Desa Berbasis Pemberdayaan

 

Walaupun terjadi peningkatan akses air bersih, faktor kondisi ekonomi dan tingginya angka kemiskinan Desa Karangsari, menjadikan proses penyediaan sarana air bersih bagi masyarakat terkendala oleh biaya pemasangan saluran.

Program pemasangan saluran Air PDAM gratis bagi warga kurang mampu, sedikit banyak bisa mengatasi kendala yang dihadap, walaupun cakupannya belum mencapai 100%.

Daya dukung STBM di desa Karangsari, khususnya dukungan kegiatan pembangunan sanitasi dan jamban individu dari berbagai sumber dana masuk ke Karangsari, seiring ditetapkannya Desa Karangsari sebagai Desa Lokus Stunting pada 2017. 

Pada 2019 terdapat 55 paket bantuan jamban dari dana BKK dan Bansos APBD Kulon Progo. Program padat karya sanitasi desa dari PUPR DIY telah menyentuh 50 rumah tangga. Tak ketinggalan Dana Desa Karangsari yang menyediakan 24 paket jamban yang diprioritaskan untuk keluarga stunting, batita, (Intervensi 1000 HPK), penyandang distabilitas dan keluarga kurang mampu.

Setelah melalui tahapan verifikasi STBM dengan hasil yang baik, barulah Desa Karangsari percaya diri menjadi Desa 5 Pilar STBM pertama di Kecamatan Pengasih.

 

Deklarasi STBM Desa Lokus Stunting Pertama Di Kabupaten Kulon Progo

 

Kepala Desa Karangsari bersama Natural Leader, tokoh masyarakat membacakan naskah deklarasi STBM di depan Wakil Bupati Kulon Progo.

Dalam sambutannya Wabup Kulon Progo Drs H Sutedjo menyampaikan apresiasi terhadap upaya-upaya kesehatan yang dilaksanakan warga masyarakat desa Karangsari, dengan mendeklariasikan pelaksanaan 5 pilar STBM dalam kehidupan sehari-hari.

Beliau berharap upaya-upaya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan seperti STBM ini, pada saatnya nanti akan bermanfaat  bagi peningkatan derajat kesehatan warga Kulon Progo.

Orang nomor dua di Kulon Progo tersebut memberi sertifikat Desa STBM kepada Kepala Desa Karangsari. Dilanjutkan penandatanganan komitmen oleh semua natural leader dan tokoh masyarakat.

Turut ditampilkan dalam acara tersebut gelaran seni tari oleh anak-anak TPA dan TK setempat, serta drama theaterikal STBM yang di tampilkan oleh Forum Pemuda Penggerak Desa (FPPD) Desa Karangsari.

Dalam kegiatan ini tercatat dua rekor yang diraih desa Karangsari, yakni

  1. Desa Lokus Stunting pertama di Kulon Progo deklarasikan STBM.
  2. Desa STBM pertama di Kecamatan Pengasih.

 

Setelah acara formal deklarasi STBM secara resmi ditutup, Pokdarwis Kejora Kedungtangkil bekerjasama dengan Bumdes Binangun Karangsari menampilkan hiburan untuk pengunjung, dengan pertunjukan musik elektone.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%