Pemerintah terus berupaya menekan laju pemaparan Virus Corona Covid-19 yang hingga kini kasusnya belum juga melandai dengan mengeluarkan kebijakan melalui Isntruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembeelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Instruksi yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati tersebut lebih menekankan pada aksi penanggulanan pandemi hingga ke tingkat desa / Kalurahan sebagai entitas terkecil dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Bahkan menjadi fokus PPKM akan diberlakukan hingga pada tingkat RT.
Hal tersebut dibahas dalam rapat rutin lintas sektor Pemerintahan Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo bersama Forkompinkap yang juga turut dihadiri oleh perwakilan dari 7 Kalurahan di Pengasih, termasuk Kalurahan Karangsari, pada Selasa 9 Februari 2021 di Pendopo Kapanewon Pengasih.
Panewu Triyanta Raharja, S.Sos M.Si bersama Danramil dan Kapolsek memimpin jalannya rapat membahas teknis pelaksanaan PPKM tingkat mikro di wilayahnya. Pembahasan pada kegiatan kemasyarakatan seperti hajatan, dsb menjadi topik yang hangat dan mendapat perhatian peserta rapat. Hajatan sebagaimana diketahui bersama merupakan acara tradisi yang sudah turun temurun eksis di tegah-tengah masyarakat khususnya di desa-desa.
Biasanya dalam acara hajatan, keluarga dan relasi si empunya hajat akan datang sekedar memberi ucapan selamat dan bersilaturahmi. Situasi tersebut yang pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini terkadang menjadi dilema, karena dikhawatirkan akan menyebabkan kerumunan sehingga sangat berbahaya menjadi sarana penularan virus.
Berbagai upaya dan rekayasa sosial telah dilakukan, agar kegiatan seperti hajatan tetap dapat dilakukan oleh warga masyarakat, tetapi juga dengan langkah-langkah pencegahan supaya tidak terjadi penularan Covid-19. Diantaranya dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Dalam upaya mencegah penularan Covid-19 melalui kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, Kapanewon Pengasih mengambil langkah dengan mensyaratkan permohonan surat rekomendasi bagi warga yang akan melaksanakan kegiatan di masa pandemi.
Penerapan PPKM Mikro di desa secara umum dilakukan dengan penguatan kembali ketugasan relawan desa dalam pemantauan kasus, pemetaan paparan berbasis zonasi (hijau, kuning, merah, penguatan tracing, threatment dan penanganan hingga penegakan prokes hingga ke tingkat RT.