You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Kasus Covid-19 Belum Juga Melandai Pemerintah Berlakukan Kebijakan PPKM Berbasis Mikro

Administrator 10 Februari 2021 Dibaca 948 Kali
Kasus Covid-19 Belum Juga Melandai Pemerintah Berlakukan Kebijakan PPKM Berbasis Mikro

Pemerintah terus berupaya menekan laju pemaparan Virus Corona Covid-19 yang hingga kini kasusnya belum juga melandai dengan mengeluarkan kebijakan melalui Isntruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembeelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Instruksi yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati tersebut lebih menekankan pada aksi penanggulanan pandemi hingga ke tingkat desa / Kalurahan sebagai entitas terkecil dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Bahkan menjadi fokus PPKM akan diberlakukan hingga pada tingkat RT.

Hal tersebut dibahas dalam rapat rutin lintas sektor Pemerintahan Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo bersama Forkompinkap yang juga turut dihadiri oleh perwakilan dari 7 Kalurahan di Pengasih, termasuk Kalurahan Karangsari, pada Selasa 9 Februari 2021 di Pendopo Kapanewon Pengasih.

Panewu Triyanta Raharja, S.Sos M.Si bersama Danramil dan Kapolsek memimpin jalannya rapat membahas teknis pelaksanaan PPKM tingkat mikro di wilayahnya. Pembahasan pada kegiatan kemasyarakatan seperti hajatan, dsb menjadi topik yang hangat dan mendapat perhatian peserta rapat. Hajatan sebagaimana diketahui bersama merupakan acara tradisi yang sudah turun temurun eksis di tegah-tengah masyarakat khususnya di desa-desa.

Biasanya dalam acara hajatan, keluarga dan relasi si empunya hajat akan datang sekedar memberi ucapan selamat dan bersilaturahmi. Situasi tersebut yang pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini terkadang menjadi dilema, karena dikhawatirkan akan menyebabkan kerumunan sehingga sangat berbahaya menjadi sarana penularan virus.

Berbagai upaya dan rekayasa sosial telah dilakukan, agar kegiatan seperti hajatan tetap dapat dilakukan oleh warga masyarakat, tetapi juga dengan langkah-langkah pencegahan supaya tidak terjadi penularan Covid-19. Diantaranya dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Dalam upaya mencegah penularan Covid-19 melalui kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, Kapanewon Pengasih mengambil langkah dengan mensyaratkan permohonan surat rekomendasi bagi warga yang akan melaksanakan kegiatan di masa pandemi.

Penerapan PPKM Mikro di desa secara umum dilakukan dengan penguatan kembali ketugasan relawan desa dalam pemantauan kasus, pemetaan paparan berbasis zonasi (hijau, kuning, merah, penguatan tracing, threatment dan penanganan hingga penegakan prokes hingga ke tingkat RT.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,743,363,971 Rp1,873,569,697
93.05%
Belanja
Rp2,758,756,202 Rp2,983,190,231
92.48%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp105,950,000 Rp194,581,207
54.45%
Hasil Aset Desa
Rp24,946,560 Rp22,473,703
111%
Dana Desa
Rp1,473,021,000 Rp1,473,021,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp139,446,411 Rp183,493,787
76%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,041,477,574 Rp1,178,679,983
88.36%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,237,885,628 Rp1,246,720,824
99.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp37,477,000 Rp104,101,224
36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp290,716,000 Rp296,238,200
98.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp151,200,000 Rp157,450,000
96.03%