You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Lulus Mekanisme Ujian Tertulis Dengan Nilai Tertinggi | Hari Kurniawan Jadi Dukuh Blumbang

Administrator 26 September 2020 Dibaca 1.513 Kali

Mekanisme-Pengsian-Perangkat-Desa-Jabatan-Dukuh

Proses Pengisian Perangkat desa Karangsari formasi jabatan Dukuh Blumbang masuki babak akhir. Hari Kurniawan berhasil men-jadi Dukuh Blumbang setelah menyelesaikan mekanisme ujian tertulis dengan nilai tertinggi pada saat mengikuti prosesi tes tertulis yang diselenggarakan oleh Panitia pada Minggu (27/9/2020) di Ruang PKK, Kompleks Balai Desa Karangsari.

Hari Kurniawan warga Pedukuhan Blumbang yang masih berstatus mahasiswa tersebut dinyatakan lulus passing grade, serta memperoleh hasil ujian tertulis dengan nilai tertinggi.

Berikut perolehan nilai peserta ujian tertulis Pengisian Perangkat desa Karangsari formasi jabatan Dukuh Blumbang :

  1. Tabah Sukma Aji | Perolehan nilai 79
  2. Hendra Kusuma | Perolehan nilai 68
  3. Hari Kurniawan | Perolehan nilai 94
  4. Marwiyanto | Perolehan nilai 91
  5. Sarwanto | Perolehan nilai 85

 

Dengan berakhirnya proses ujian tertulis, rangkaian mekanisme pengisian perangkat desa Karangsari formasi jabatan Dukuh Blumbang masih menyisakan beberapa tahapan.

Sebelum masuk ke proses terakhir yakni pelantikan Hari Kurniawan Sebagai Dukuh Blumbang yang akan dilaksanakan oleh Kepala Desa Karangsari bersamaan waktu saat berakhirnya tugas dan akan menggantikan Dukuh Blumbang terdahulu atas nama H Subandiyo, pada 12 November 2020.

 

Mekanisme Pengisian Perangkat Desa

 

Secara umum, mekanisme dan tahapan pengisian Perangkat Desa menurut Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah sebagai berikut :

A. Mutasi antar jabatan Perangkat Desa.

 

B. Penjaringan

  1. Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa.
  2. Pengumuman dan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon.
  3. Pendaftaran bakal calon perangkat desa.
  4. Penelitian dan seleksi administrasi Pendaftaran bakal calon Perangkat desa.
  5. Penetapan bakal calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti ujian tertulis.

 

C. Penyaringan

  1. Pengundian dan Penetapan nomor ujian tertulis bakal calon Perangkat desa.
  2. Ujian tertulis.
  3. Penetapan bakal calon Perangkat desa memperoleh hasil ujian tertulis dengan nilai tertinggi.
  4. Penetapan calon Perangkat desa.

 

D. Penetapan dan Pelantikan.

 

Calon Perangkat Desa ditetapkan dan dilantik menjadi Perangkat desa oleh Kepala Desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,743,363,971 Rp1,873,569,697
93.05%
Belanja
Rp2,758,756,202 Rp2,983,190,231
92.48%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp105,950,000 Rp194,581,207
54.45%
Hasil Aset Desa
Rp24,946,560 Rp22,473,703
111%
Dana Desa
Rp1,473,021,000 Rp1,473,021,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp139,446,411 Rp183,493,787
76%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,041,477,574 Rp1,178,679,983
88.36%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,237,885,628 Rp1,246,720,824
99.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp37,477,000 Rp104,101,224
36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp290,716,000 Rp296,238,200
98.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp151,200,000 Rp157,450,000
96.03%