You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Peran Relawan Desa | Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah Covid-19 Berbasis Pemberdayaan

Administrator 12 November 2020 Dibaca 1.117 Kali
Peran Relawan Desa | Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah Covid-19 Berbasis Pemberdayaan

Seperti yang dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Pandemi Covid 19 di tingkat Kabupaten, berbagai kegiatan kerelawanan selalu melibatkan relawan desa. Dari kegiatan sosialisasi hingga pemakaman jenazah covid-19.

Relawan Desa Tanggap Covid-19 dalam upaya-upaya penanggulangan Covid 19 di desa didukung oleh sumberdaya, baik individu maupun kelembagaan kemasyarakatan, serta mendapat dukungan masyarakat luas.

Susunan relawan desa terdiri atas Kepala Desa, dibantu Perangkat Desa, anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa, serta masyarakat desa.

 

Peran Relawan Desa dan Masyarakat Dalam Penanggulangan Covid-19

 

Penanganan covid-19 berbasis Pemberdayaan masyarakat banyak melibatkan peran relawan desa yang bekerja sama dengan masyarakat desa. Begitu juga dalam penyelenggaraan penanganan covid-19 di desa Karangsari.

Peran aktif relawan desa Karangsari dalam penanggulangan Pandemi coronavirus disease Covid-19 dilakukan melalui kegiatan-kegiatan sebagaimana berikut :

  1. Sosialisasi dan Edukasi.
  2. Pelatihan Relawan.
  3. Karantina & Isolasi Mandiri.
  4. Disinfeksi.
  5. Bansos (Verifikasi, koordinasi, Musdes dan distribusi)
  6. Penanganan keluarga Pasien dan Masyarakat. (Kekarantinaan dan pengkondisian wilayah)
  7. Pendampingan Pemakaman Jenazah Covid-19.

 

1. Sosialisasi dan Edukasi

 

Sosialisasi bahaya virus Corona Covid-19 dilakukan relawan desa melalui berbagai sarana dan media. Seperti Pemasangan banner, liflet, selebaran, poster, baik yang dipasang melalui papan-papan pengumuman juga titik-titik strategis di desa, maupun melalui berbagai media sosial seperti WhatsApp Grup, Facebook, Website, Instagram, YouTube dan sebagainya.

Komunitas-komunitas masyarakat yang ada di desa dengan segala sumber daya yang dimiliki juga turut terlibat dalam proses edukasi dan sosialisasi melalui berbagai media sebagaimana disebut di atas.

Edukasi dan Sosialisasi juga dilakukan relawan desa dengan turun langsung ke masyarakat. Misalnya dengan memanfaatkan kegiatan tradisi budaya, peribadatan dan keagamaan, kegiatan sosial, maupun sosialisasi dan edukasi terhadap keluarga yang terlibat langsung dengan kasus konfirmasi, probable, maupun yang terkait upaya-upaya tracing kontak kasus covid-19.

Dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi, relawan desa bekerjasama dengan petugas kesehatan puskesmas, Bhabinkantibmas, Babinsa, Lembaga Kemasyarakatan desa dan masyarakat luas.

 

2. Pelatihan Kerelawanan

 

Relawan desa juga berupaya meningkatkan kapasitas diri dengan mengikuti pelatihan Kerelawanan yang diselenggarakan oleh BPBD maupun instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan sebagainya.

 

3. Kekarantinaan dan Isolasi Mandiri

 

Penanganan covid-19 di desa juga tidak terlepas dari upaya-upaya kekarantinaan dan penyelenggaraan Isolasi mandiri.

 

Peran relawan desa dalam kegiatan kekarantinaan diantaranya adalah :
  1. Pemetaan potensi sarana karantina dan isolasi mandiri.
  2. Penyediaan shelter karantina desa. Desa Karangsari bekerjasama dengan PT Kasam Grup dalam penyediaan shelter karantina dan penyelenggaraan kekarantinaan.
  3. Pendampingan verifikasi ubah suai dan fungsi rumah sebagai sarana isolasi mandiri keluarga.
  4. Pemantauan pelaksanaan karantina dan isolasi mandiri melibatkan masyarakat di wilayah.

 

Pemantauan pelaku perjalanan juga menjadi tugas penting relawan desa guna mencegah terjadinya kasus impor covid-19 di desa. Pemantauan dilakukan dengan :

  1. Menyediakan hotline laporan.
  2. Pendataan.
  3. Membangun sistem pemantauan berbasis teknologi informasi.
  4. Memberdayakan warga masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan pelaku perjalanan.

 

4. Disinfeksi

 

Relawan desa Karangsari melibatkan berbagai unsur masyarakat di desa, seperti lembaga kemasyarakatan (RT/RW, PKK, Kader, Linmas, dsb), ormas (NU, Muhammadiyah, dsb), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam melaksanakan kegiatan disinfeksi di sejumlah lokasi sasaran. Seperti fasilitas umum (Sekolah, Posyandu, TK, PAUD, Shelter Karantina Desa), Rumah Warga, Sarana ibadah dan keagamaan.

Sejak pandemi Covid-19, kegiatan disinfeksi di Karangsari telah menyasar sejumlah 2.809 rumah warga, 66 Poskamling, 18 Masjid, 9 Sekolah, 12 Posyandu dan Paud, dan 25 Mushola di seluruh wilayah desa Karangsari.

 

5. Penyaluran Bansos

 

Relawan desa membantu penyaluran Program Batuan Sosial yang diselenggarakan oleh berbagai pihak, seperti Pemerintah Daerah, Kementerian Sosial, Pemerintah Desa, dan komunitas-komunitas masyarakat. Peran relawan desa dalam penyaluran Bansos adalah mula dari pendataan, verifikasi, penyelenggaraan musdes, dan teknis penyaluran bantuan.

 

6. Penanganan Keluarga Pasien dan Pengkondisian Masyarakat.

 

Keluarga pasien konfirmasi maupun kasus suspek Covid-19 membutuhkan dukungan dan bantuan masyarakat. Relawan desa berkoordinasi dengan tokoh masyarakat di wilayah Pedukuhan yang terdapat kasus covid-19, dalam langkah-langkah penanganan, seperti penyelenggaraan kekarantinaan, disinfeksi, dan upaya-upaya pencegahan lainnya dengan mengoptimalkan potensi sumberdaya yang ada di wilayah.

 

7. Pemakaman Jenazah Covid-19

 

Relawan desa melakukan koordinasi dengan pengelola makam di seluruh wilayah untuk penyelenggaraan pemakaman dalam situasi pandemi Covid-19. Seluruh Pengelola makam yang tersebar di 8 lokasi makam di Desa Karangsari, telah sepakat memperkenankan pemakaman jenazah covid-19, jika memang ada warga desa yang meninggal karena terpapar virus Covid-19.

Dalam kegiatan pemakaman jenazah covid-19, peran relawan desa selama ini lebih kepada pendampingan dan pengkondisian keluarga, masyarakat, serta koordinasi dengan berbagai pihak, khusunya Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kulon-Progo.

 

Pemberdayaan Relawan Desa Dalam Pemakaman Jenazah Covid-19

 

Wacana penyelenggaraan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang akan dilaksanakan secara mandiri, melalui pemberdayaan relawan desa dibahas dalam kegiatan Monev Penyelenggaraan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, yang diselenggarakan oleh BPBD DIY di Balai Desa Kalurahan Kembang, Nanggulan, Kulon Progo. Rabu (11/11/2020).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kulon Progo Drs Ariadi, MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pelaksanaan pemakaman jenazah covid-19 yang selama ini dilakukan oleh Tim BPBD Kulon Progo,  diwacanakan kewajiban tersebut akan dilimpahkan kepada relawan di desa, mulai bulan Desember 2020. Untuk itu perlu dilakukan pelatihan guna meningkatkan kapasitas relawan desa, sehingga kedepan dapat melaksanakan pemakaman jenazah covid-19 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku secara mandiri.

Dalam kesempatan tersebut, penyelenggara kegiatan BPBD DIY turut memberikan bantuan kepada relawan desa di sejumlah 67 Kalurahan di Kulon Progo, dengan masing-masing menerima bantuan Alat Pelindung Diri (APD) berupa 8 buah Pakaian / Jumpsuit, dan 1 pak Masker.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%