Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa menjadi agenda penting pemerintah pasca pandemi Covid-19. Secara teknis hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri desa PDTT Nomor 7 tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.
Melalui Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani, Kementerian desa mendorong optimalisasi sumber daya desa. Sebesar 20 persen dari total Dana Desa harus digunakan desa-desa untuk mengakomodir program tersebut.
Penguatan Ketahanan Pangan di Kalurahan Karangsari dilaksanakan melalui kegiatan Pemberian bibit dan pupuk, Pelatihan Teknis Penanaman dan budidaya pertanian, Pengelolaan Kebun Bibit Desa, dengan melibatkan pemberdayaan 7 Kelompok Wanita Tani di 7 Padukuhan, yakni :
- KWT Handayani, Josutan
- KWT Sendang Rejeki, Sendang
- KWT Subur, Ngruno
- KWT Ngudi Rahayu, Ringin Ardi
- KWT Teratai, Blumbang
- KWT Lestari, Kamal
- KWT Asih, Gunung Pentul
Selain itu, Pembangunan Talud Jalan Usaha Tani di Padukuhan Josutan juga menjadi bagian dari kegiatan penguatan ketahanan pangan di Karangsari.
Agus Tri Cahyono, Ulu-ulu Kalurahan Karangsari menyampaikan, "Setelah DD Tahap II (akhir) masuk rekening kas desa pada bulan Mei, kegiatan pembangunan Talud Josutan pun dimulai. Melibatkan sejumlah 20 orang tenaga kerja, 3 tukang, dan 1 orang kepala kelompok, kegiatan dilaksanakan dengan sistem padat karya. Pembangunan Talud Jalan Usaha Tani Josutan ini ditargetkan dapat menyerap anggaran senilai Rp 72. 597.000,-", terangnya.
"Dengan adanya kegiatan ini, akan memberikan peluang kerja bagi warga berpenghasilan rendah, sehingga harapannya dapat menyumbang kepada upaya percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi di desa", tutupnya.
Kontributor :
Sugeng Riyanto