You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Antisipasi Hama wereng Babinsa Karangsari Melakukan Pendampingan ke Petani

ARI WIBOWO 10 Mei 2024 Dibaca 180 Kali
Antisipasi Hama wereng Babinsa Karangsari Melakukan Pendampingan ke Petani

(KIM News) Wereng adalah istilah yang umumnya merujuk kepada sekelompok serangga kecil yang menjadi hama bagi tanaman padi. Wereng biasanya menghisap cairan tumbuhan dari batang dan daun tanaman padi, yang dapat menyebabkan kerusakan pada tanaman dan bahkan menurunkan hasil panen.

Ada berbagai jenis wereng yang dapat menyerang tanaman padi, termasuk wereng coklat (Nilaparvata lugens) dan wereng hijau (Nephotettix spp.). Serangan wereng pada tanaman padi dapat mengakibatkan daun menguning, pertumbuhan tanaman terhambat, dan pada tingkat yang lebih parah dapat menyebabkan kematian tanaman.

Pengendalian wereng pada tanaman padi biasanya melibatkan penggunaan insektisida kimia, tetapi juga dapat menggunakan metode-metode organik atau budaya seperti penggunaan predator alami atau perubahan pola tanam. Pengendalian wereng yang efektif sangat penting untuk menjaga produktivitas dan kesehatan tanaman padi.

Mitigasi dan pendampingan terhadap petani merupakan langkah penting dalam mengantisipasi serangan hama wereng dan meminimalkan dampaknya terhadap tanaman padi meskipun di Kapanewon belum terjadi serangan Hama Wereng secara masif seperti di Kapanewon Temon. Maka Babinsa di wilayah Kapanewon Pengasih melakukan pendampingan dan mitigasi di Wilayah Kalurahan dampingan mereka masing-masing tak terkecuali di Wilayah Karangsari. 

Banbinsa Kalurahan Karangsari Serka Kismanto menjelaskan  Pendampingan Babinsa (Bintara Pembina Desa) ke petani dalam rangka mengantisipasi hama wereng merupakan langkah  dalam memastikan keberhasilan panen dan menjaga kestabilan produksi padi.  Tujuan pendampingan oleh Babinsa untuk:

  1. Penyuluhan dan Edukasi kepada petani tentang cara mengidentifikasi hama wereng, siklus hidupnya, serta dampak serangannya terhadap tanaman padi. Penyuluhan ini juga dapat mencakup teknik pengendalian hama wereng yang efektif.

  2. Monitoring Lapangan dapat membantu petani dalam melakukan pemantauan secara langsung di lapangan untuk mendeteksi keberadaan hama wereng sejak dini. Dengan demikian, tindakan pengendalian dapat diambil lebih cepat sebelum serangan wereng menjadi parah.

  3. Penggunaan Teknologi untuk  memperkenalkan teknologi dan metode pengendalian hama wereng yang baru dan efektif kepada petani, seperti penggunaan insektisida yang tepat, penerapan metode budaya atau organik, dan pemanfaatan perangkat lunak untuk memantau serangan hama.

Selain itu  kami para  Babinsa juga dapat memfasilitasi kerjasama antara petani, penyuluh pertanian, dan instansi terkait lainnya seperti Dinas Pertanian atau Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) untuk mendapatkan bantuan teknis dan sumber daya yang diperlukan. serta melakukan Pemantauan dan Evaluasi Setelah penerapan langkah-langkah pengendalian, Babinsa dapat membantu petani dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitasnya. Jika diperlukan, langkah-langkah koreksi dapat diambil untuk meningkatkan hasil pengendalian.

Dengan pendampingan yang aktif dan terlibat dari Babinsa, petani dapat lebih siap menghadapi tantangan hama wereng dan mengurangi kerugian yang ditimbulkan akibat serangan hama tersebut. tutup Serka Kismanto

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,058,057,639 Rp3,473,361,695
30.46%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp563,474,717 Rp1,237,432,495
45.54%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp369,002,422 Rp1,397,567,100
26.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp78,600,500 Rp215,133,800
36.54%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp3,780,000 Rp530,578,300
0.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp43,200,000 Rp92,650,000
46.63%