You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Peran Guru Dalam Membangun Tradisi 'Berdesa' | Selamat Hari Guru Nasional (HGN) 2020

Administrator 25 November 2020 Dibaca 1.106 Kali
Peran Guru Dalam Membangun Tradisi 'Berdesa' | Selamat Hari Guru Nasional (HGN) 2020

Hari Guru Nasional (HGN) diperingati setiap tanggal 25 November. Menjadi penanda bagi peran guru sebagai ujung tombak perjuangan peningkatan kualitas dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. HGN 2020 mengingatkan kembali pada pengabdian dan peran penting Guru dalam mengeliminasi kebodohan, yang tak pernah tergantikan.

Semangat Ki Hajar Dewantara dalam filosofinya Ing Ngarsa Sung Tuladha (Di depan memberi contoh), Ing Madya Mangun Karso (Di tengah membangun prakarsa), dan Tut Wuri Handayani (Di belakang memberi dukungan), hingga kini menjadi prinsip, keutamaan, dan pegangan Guru di Indonesia. Masih sangat relevan dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam membangun tradisi berdesa.

 

Membangun Tradisi Berdesa

 

Konsep Berdesa masih belum begitu dikenal meluas berbanding konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bahkan oleh masyarakat desa itu sendiri. 

Tradisi Berdesa menurut Sutoro Eko bukan sekedar mengandung maksud tradisi bernegara secara korporatis (tunduk pada kebijakan dan regulasi neg­ara) atau bermasyarakat secara parokhial (hidup bersama atau tolong menolong berdasarkan garis kekerabatan, agama, etnis, suku dan atau yang lainnya). Tetapi, dalam Tradisi Berdesa mengandung unsur bermasyarakat dan bernegara di ranah desa itu sendiri. Desa menjadi wadah kolektif da­lam bernegara dan bermasyarakat.

Stratifikasi sosial profesi Guru dalam kehidupan kemasyarakatan desa, merupakan bagian dari potensi desa. Pengoptimalan peran dan fungsi guru dalam kehidupan kemasyarakatan desa, menjadi nilai strategis dalam membangun tradisi berdesa.

 

Memupuk Modal Sosial

 

Desa menjadi rumah bagi kehidupan sosial yang bercirikan atas hubungan solidaritas yang erat antara sesama warga masyarakat. Tradisi berdesa dilakukan dengan memupuk modal sosial. Seperti bergotong royong, musyawarah mufakat, kebersamaan, swadaya, kolektivitas yang ditimbukan dalam kehidupan kemasyarakatan desa secara inklusif. Melangkaui batas eksklusif seperti kekerabatan, suku, agama, aliran, ras dan sebagainya.

Dalam tradisi berdesa, partisipasi para guru dalam upaya-upaya memupuk modal sosial yang inklusif akan terdukung oleh strata sosial Guru dalam kehidupan masyarakat desa yang terbentuk atas prestise, keilmuan, dan pengetahuan yang dimiliki Guru. Keteladanannya akan memberi pengaruh yang kuat, mencerdaskan warga masyarakat desa, bersama-sama membangun tradisi berdesa.

 

Membangun Demokratisasi Desa

 

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) adalah jalan terang bagi membangun tradisi Berdesa. Merajut kembali mimpi demokrasi asli desa, sebagaimana pernah ditulis Bung Hatta dalam Demokrasi Asli Indonesia Dan Kedaulatan Rakyat, tahun 1933.

Demokrasi desa yang pernah ada jauh sebelum pengaruh kolonialisme datang ke Indonesia bukan seperti demokrasi yang riuh dibincangkan di gedung parlemen, instansi-instansi pemerintah, bahkan di media massa - media massa kita hari ini.

Pengakuan negara atas kewenangan desa berdasarkan hak asal usul (rekognisi) dan kewenangan lokal skala desa (subsidiaritas) menjadi 'nyawa' UU desa, kehadirannya selayaknya direspon oleh masyarakat desa dengan membiasakan diri memposisikan desa sebagai representasi negara yang mengatur, mengurus dan melayani kepentingan masyarakat desa. Bukan sekedar berpartisipasi dalam Pilkades, atau memposisikan desa sebatas dalam lingkup layanan administrasi (kependudukan, pernikahan, dsb) semata.

Peran guru dalam membangun Demokratisasi desa dapat dilakukan dengan mengisi dan menghidupkan lembaga-lembaga representasi yang ada, atau bahkan dapat menginisiasi pembentukan dan lahirnya lembaga sektoral desa sesuai dengan kebutuhan dan lokalitas desa. Sehingga desa (sebagai representasi negara bagi warga desa) dapat hadir, memenuhi kepentingan setiap sektor kehidupan masyarakat desa.

Intelektualitas yang dimiliki guru, sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing, dapat mewarnai keberadaan lembaga sektoral desa seperti lembaga budaya desa, lembaga kesehatan, lembaga olahraga, lembaga keagamaan dsb sehingga segalanya menjadi lebih baik, profesional, dan berwawasan maju.

 

Logo-hari-guru-nasional-hgn-2020 

Tradisi berdesa dalam kehidupan demokrasi yang didambakan oleh UU Desa adalah mewujudkan partisipasi aktif masyarakat desa, ikut menentukan arah kebijakan pembangunan desanya. Lurah sebagai pemegang dan penerima mandat rakyat, berhak ikut menentukan masa depan desanya. Dijabarkan melalui visi misi kepala desa. Dalam musyawarah desa (Musdes), Kepala Desa adalah pimpinan musyawarah yang tunduk, menghargai, dan bersama-sama warga masyarakat melaksanakan hasil Musdes dengan penuh tanggung jawab. 

Melalui perencanaan desa partisipatif inklusif, proses Musdus, Musdes, Musrenbangdes, hingga pelaksanaan dan pelaporan pembangunan desa  melibatkan semua unsur masyarakat. Sehingga dalam membangun demokratisasi desa dapat menjangkau semua kepentingan, tanpa harus ada satupun warga desa yang tertinggal dan terpinggirkan.

Pemerintah Kalurahan Karangsari dengan ini mengucapkan Selamat Memperingati Hari Guru Nasional (HGN) 2020. Apresiasi atas bakti dan sumbangsih para Guru, dalam pembangunan intelektualitas sumberdaya manusia Indonesia. khususnya lagi, atas partisipasi dan andil besar para Guru dalam membangun tradisi berdesa.

 

Kontributor :

Sugeng Riyanto

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%