You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Darurat Covid 19 Pemerintah Pilih Jalan PSBB Bukan Lockdown

Administrator 06 April 2020 Dibaca 859 Kali

Di tengah kondisi darurat dunia akan ancaman pandemi coronavirus covid-19, Pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB menjawab desakan beberapa pihak yang menghendaki diberlakukannya lockdown dalam rangka percepatan penanganan Corona.

PSBB diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diperinci pelaksanannya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai percepatan penanggulangan infeksi dan pencegahan penularan coronavirus covid-19.

Pembatasan Sosial Bersekala Besar / PSBB di suatu daerah ditetapkan Pemerintah atas permohonan yang dapat diajukan oleh Gubernur/Bupati/walikota atau Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah yang diduga terjadi infeksi dan atau dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

PSBB wajib memperhatikan data peningkatan jumlah, penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal Coronavirus Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan dengan menimbang kondisi sosial, budaya, ekonomi, sumber daya, dan keagamaan suatu daerah.

Masyarakat umum yang wilayahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB tetap dapat beraktifitas dengan batasan-batasan tertentu. Berbeda dengan kebijakan lockdown yang telah diberlakukan di beberapa negara seperti India, Malaysia, Meksiko yang semua aktifitas masyarakat kemudian ditutup sama sekali.

Sedikitnya ada 6 poin pokok yang diatur dalam PP 21/2020 tentang PSBB dan PMK 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Yakni pembatasan kegiatan pendidikan, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat kerja dan fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya seperti kegiatan berkaitan pertahanan dan keamanan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,743,363,971 Rp1,873,569,697
93.05%
Belanja
Rp2,758,756,202 Rp2,983,190,231
92.48%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp105,950,000 Rp194,581,207
54.45%
Hasil Aset Desa
Rp24,946,560 Rp22,473,703
111%
Dana Desa
Rp1,473,021,000 Rp1,473,021,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp139,446,411 Rp183,493,787
76%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,041,477,574 Rp1,178,679,983
88.36%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,237,885,628 Rp1,246,720,824
99.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp37,477,000 Rp104,101,224
36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp290,716,000 Rp296,238,200
98.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp151,200,000 Rp157,450,000
96.03%