Anggota Jaga Warga Pedukuhan Ringin Ardi menyamakan persepsi tentang jaga warga, sesuai perubahan Peraturan Gubernur DIY No. 6 tahun 2019.
Perubahan dilakukan pada Divisi Jaga Warga yang berkedudukan setara dengan pranata sosial yang ada dan masih berjalan.
Fungsi Jaga Warga adalah :
1. Pendorong/penggerak prakarsa masyarakat melalui pranata sosial dalam upaya menggali, menjaga dan menumbuh kembangkan nilai-nilai luhur, kearifan budaya daerah dan sistem sosial yang hidup dalam masyarakat;
2. Melakukan mediasi penanganan dan penyelesaian gangguan sosial dalam kehidupan masyarakat;
3. Melakukan upaya cegah dini dan deteksi dini atau kewaspadaan dini untuk mencegah timbulnya gangguan terhadap keamanan, ketertiban umum, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat.