You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Penundaan Haji 2021 Bukan Karena Alasan Keuangan | Berikut Link Cek Dana Haji

Administrator 10 Juni 2021 Dibaca 823 Kali
Penundaan Haji 2021 Bukan Karena Alasan Keuangan | Berikut Link Cek Dana Haji

Pengumuman Penundaan Ibadah Haji 1442 H atau tahun 2021 oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas sepekan lalu, menuai beragam respon masyarakat.

Beredar narasi di media sosial yang cenderung menyudutkan pemerintah, dengan mengaitkan penundaan haji Indonesia seolah karena alasan keuangan. Yakni digunakan untuk membayar hutang negara, dan berbagai dugaan lainnya.

Isu tersebut juga dibahas dalam acara sosialisasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji yang diselenggarakan oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo di Rumah Makan Bebek Brontak, Tawangsari, Pengasih, Kulon Progo, Kamis (10/6/2021).

Pada kesempatan tersebut, Plt. Kasi Penyelenggaraan Haji & Umroh, H. Saeful Hadi, S.Ag, M.PdI menyampaikan bahwa penundaan pemberangkatan ibadah haji tahun ini adalah murni karena pertimbangan keselamatan dan kesehatan jama'ah haji Indonesia.

Sebagaimana diketahui bersama, situasi pandemi Covid-19 hingga saat ini dikhawatirkan bisa menjadi ancaman bagi kesehatan dan keselamatan jama'ah.

"Tidak benar, isu yang santer dibincangkan di media sosial tentang penundaan haji karena Dana Haji disalahgunakan oleh pemerintah. Dana haji dikelola oleh pemerintah dengan mengikut pada ketentuan perundangan yang berlaku".

"Bahkan, bagi masyarakat yang telah mendaftar haji, keberadaan dana hajinya dapat di cek melalui laman berikut Link Cek Dana Haji imbuhnya.

Di media sosial, netizen juga mempertanyakan mengapa penundaan dilakukan pemerintah Indonesia sedangkan negara tetangga, Malaysia justru mendapat kuota haji tambahan dari kerajaan Arab Saudi sejumlah 10.000 jama'ah pada tahun 2021. 

Fakta yang benar, hingga saat ini Kerajaan Arab Saudi belum mengumumkan kuota haji bagi negara-negara di dunia.

Terkait kabar bahwa seolah jemaah haji Kulon Progo ramai-ramai menarik dana pelunasan juga tidak benar. Walaupun Kemenag Kulon Progo telah mempersilahkan kepada Jama'ah yang berkeinginan untuk menarik dulu dana pelunasan yang mungkin diperlukan untuk keperluan lain, hingga saat ini hanya ada 5 orang jama'ah yang mengambil dananya. itupun dilakukan saat penundaan haji tahun 2020 bukan di tahun ini.

Sugeng Riyanto, Kamituwa Kalurahan Karangsari yang turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut, menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kalurahan Karangsari untuk selalu memfilter setiap informasi yang beredar di berbagai kemudahan platform media digital, ataupun media sosial yang ada. Ia berharap, khalayak bisa menerima kebijakan pemerintah terkait penundaan ibadah haji tahun ini.

"Tugas kita yang paling utama sebagai masyarakat, dalam situasi pandemi ini adalah berikhtiar dengan optimal agar Pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga harapannya kehidupan akan berlangsung normal kembali", tegasnya.

 

Kontributor :

Sugeng Riyanto

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,743,363,971 Rp1,873,569,697
93.05%
Belanja
Rp2,758,756,202 Rp2,983,190,231
92.48%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp105,950,000 Rp194,581,207
54.45%
Hasil Aset Desa
Rp24,946,560 Rp22,473,703
111%
Dana Desa
Rp1,473,021,000 Rp1,473,021,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp139,446,411 Rp183,493,787
76%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,041,477,574 Rp1,178,679,983
88.36%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,237,885,628 Rp1,246,720,824
99.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp37,477,000 Rp104,101,224
36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp290,716,000 Rp296,238,200
98.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp151,200,000 Rp157,450,000
96.03%