You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Kulon Progo Bersiap Lepas OTG COVID-19 Tanpa Tes Swab RT-PCR Setelah Isolasi 14 Hari

Administrator 15 Desember 2020 Dibaca 1.024 Kali
Kulon Progo Bersiap Lepas OTG COVID-19 Tanpa Tes Swab RT-PCR Setelah Isolasi 14 Hari

Pasien positif Covid-19 kategori Orang Tanpa Gejala, atau sebelumnya sering disebut OTG mengacu pada Pasien asimptomatic confirm Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo akan dilepas tanpa terlebih dulu dilakukan RT-PCR Test atau Swab Lab, setelah melaksanakan isolasi selama 14 hari.

Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka penyesuaian dan pelaksanaan Revisi 5 Pedoman Penatalaksanaan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan RI mengacu pada pedoman WHO.

Dalam evaluasi pelaksanaan penanganan covid-19 Kabupaten Kulon Progo yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulon Progo pada hari Selasa (15/12/2020), wacana itu disampaikan oleh drG Baning Rahayu Jati, M.Kes Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo.

Selama ini, mengacu pada perbup 44/2020 Pemkab Kulon Progo menerapkan kebijakan melepas OTG konfirmasi Covid-19 hanya setelah terlebih dahulu yang bersangkutan telah dilakukan RT-PCR Test/Swab dengan hasil negatif, karena melihat pada respon masyarakat Kulon Progo yang dinilai belum siap. Walaupun menurut pedoman terbaru, Pasien OTG Positif Covid-19 dapat dilepas setelah 14 hari melaksanakan isolasi, tanpa harus dilakukan Swab. 

Namun sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan terbaru mengacu WHO, bahwa setelah virus Covid-19 berada dalam tubuh manusia dengan tingkat imunitas baik, setelah hari ke-11 kemungkinan sangat kecil dapat menularkan kepada orang lain, hal tersebut akan ditindaklanjuti Pemkab Kulon Progo dengan revisi Perbup Penanganan Covid-19. Terlebih lagi dengan melihat respon masyarakat Kulon Progo yang hari ini dinilai sudah terdukasi dengan lebih baik, serta terlihat lebih siap dalam menerima dan melaksanakan tata laksana penanganan dan penanggulangan covid-19 itu.

Selain itu Jubir Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Kulon Progo dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan, dalam revisi Perbup 44/2020 nantinya terdapat beberapa pelimpahan tugas yang akan dibebankan kepada Relawan Covid-19 di Desa. Diantaranya adalah terkait pelaksanaan Isolasi Mandiri, dan Pemakaman Jenazah Kasus Positif, Probable dan Suspek Covid-19 yang akan dikoordinir oleh relawan desa dengan pendampingan BPBD dan Puskesmas.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%