You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Budaya Desa, Ronda adalah Budaya Desa kategori Klasik

Administrator 19 Juli 2019 Dibaca 2.388 Kali

Budaya Desa, Ronda adalah Budaya Desa kategori Klasik

Membicarakan tentang Budaya Desa tentu saja akan membicarakan tentang ragam budaya yang ada di Desa. Ronda  merupakan budaya desa yang masih terpelihara sampai saat ini, banyak sekali desa desa yang masih memelihara budaya ini. Budaya Desa yang satu ini dikebanyakan di khususkan untuk kaum laki-laki.

Seperti halnya Budaya Desa lainnya Ronda masuk dalam kategori  budaya klasik yang mempunyai ciri tempat berkumpul berbentuk saung sebutan  suku  sunda, dan cakruk sebutan  suku Jawa. Dan dalam Bahasa Indonesia biasa dikenal dengan Pos Keamanan Lingkungan  atau pos Kamling.. Ronda dimanfaatkan oleh kaum laki-laki untuk saling menjaga tali silaturahmi antar warga dalam lingkup kecil biasanya dalam lingkup satu Rukun Tetangga atau satu RT.

Jika di jawa Pos Kamling  biasanya dilengkapi dengan Kentongan yang setiap satu jam sekali dipukul sesuai Jam. Dan Juga table isyarat Bunyi kentongan yang menandakan kejadian sesuatu yang sedang terjadi,. Budaya Desa ini bertujuan menjaga keamanan lingkungan di malam hari, terkadang petugas piket Ronda berpatroli mengelilingi lingkungan. Sebelum petugas piket ronda datang ke Pos Kamling biasanya didahului dengan Budaya Desa Jimpitan dari rumah kerumah.

Dahulu Budaya Desa jimpitan, petugas piket mengambil sejumput beras di setiap rumah warga, namun seKarang Budaya Desa Jimpitan yang dijimpit adalah uang koin antara Rp.100,00 sampai dengan Rp. 1.000,00.  Hasil jimpitan dikumpulkan dan di setorkan ke Bendahara RT untuk dimasukkan dalam Pendapatan RT.

Budaya Desa Ronda tidak mengenal jabatan,Kasta dan agama

Siapapun orangnya dan  apapun jabatannya, Budaya Ronda merupakan Budaya Desa yang menghilangkan sekat karena jabatan, kasta. Dan agama. Setiap individu warga mempunyai kewajiban yang sama untuk piket Ronda. Bahka jika tidak hadir piket berkewajiban memberitahukan petugas piket ronda lainnya yang sama jadwalnya.Budaya Desa ini efektif menjaga keamanan lingkungan dan keharmonisan warga dalam lingkungannya. (donat,19-07-2019)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%