You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Mencegah Pencemaran Lingkungan Dengan Tangki Septik Standar Kesehatan | Monev 5 Pilar STBM

ARI WIBOWO 13 Juni 2022 Dibaca 1.724 Kali
Mencegah Pencemaran Lingkungan Dengan Tangki Septik Standar Kesehatan | Monev 5 Pilar STBM

Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, pencemaran air, dan juga penularan penyakit merupakan bagian dari tujuan pelaksanaan 5 Pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat).

Hal tersebut disampaikan oleh Suparmanto, SKM sanitarian Puskesmas Pengasih II dalam giat Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan 5 pilar STBM di Kalurahan Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, pada hari Senin, 13 Juli 2022.

Kegiatan itu merupakan bagian dari program pembangunan kesehatan berkelanjutan berbasis pemberdayaan masyarakat. Dimana Kalurahan Karangsari merupakan desa STBM yang sudah deklarasi sejak 2019 silam.

Monev hari pertama dari 4 hari terjadwal tersebut diselenggarakan di 3 Padukuhan. Yakni di Padukuhan Kamal, Kedungtangkil, dan Blumbang.

Menyasar sejumlah 60 rumah tangga, TIM Monev STBM dalam giat pemantauan menemukan beberapa hal yang digaris bawahi. Diantaranya adalah dalam hal pelaksanaan Pilar 1 STBM, yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS).

Sugeng Riyanto, Kamituwa Kalurahan Karangsari pada sesi evaluasi menyampaikan bahwa sebenarnya akses terhadap sanitasi layak di Karangsari dinilai cukup baik. Hal itu ditengarai oleh tingkat kepemilikan jamban rumah tangga yang telah mencecah prosentase hampir 100%. 

Hal itu selari dengan hasil pemantauan dimana semua rumah tangga yang dikunjungi telah memiliki jamban sehat. "Hari ini, sudah tidak ada lagi rumah tangga di Karangsari yang tidak memiliki jamban", terangnya.

Namun dari hasil pantauan TIM ditemukan bahwa sebagian besar tangki septik milik warga belum pernah disedot. Walaupun tangki septik tersebut sudah dibangun dalam kurun waktu lebih dari 5 tahun. 

Suparmanto, SKM anggota TIM Monev STBM dari unsur tenaga kesehatan menyampaikan, "Hal ini terjadi kemungkinan karena pembangunan tangki septik warga belum menggunakan kaedah standar kesehatan. Yakni tidak dengan metode 2 tangki. 1 tangki benar-benar kedap air kemudian disalurkan ke tangki lainnya yang berfungsi sebagai resapan. Warga sebagian besar masih menggunakan sistem 1 tangki septik tanpa sistem resapan, sehingga air tinja dinilai masih berpotensi meresap ke tanah", imbuhnya.

Walupun begitu, karena kebanyakan warga di Karangsari mengkonsumsi air minum yang bersumber dari PDAM bukan dari sumur, maka potensi masalah kesehatan yang diakibatkan oleh air tercemar, sementara ini tidak menjadi kekhawatiran.

Namun demikian untuk pembangunan jangka panjang serta demi peningkatan akses sanitasi masyarakat, dari Akses Sanitasi Layak ke Akses Sanitasi Aman, kedepan warga didorong untuk beralih menggunakan tangki septik yang sesuai dengan standar kesehatan. Sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya penularan penyakit, pencemaran air dan pencemaran lingkungan", pungkasnya.

 

Kontributor :

Sugeng Riyanto

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%