Pemerintah melalui Menko Ekonomi sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 (KPCPEN), Erlangga Hartanto umumkan perpanjangan PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro).
Seperti dilansir dari laman sekretariat kabinet setkab.go.id rilis kemarin Jum'at, 20 Maret 2021 Perpanjangan PPKM Mikro akan diberlakukan mulai 23 Maret - 5 April 2021.
Dalam perpanjangan ke-4 ini selain menambah jumlah cakupan wilayah di luar Jawa-Bali yang didorong untuk melaksanakan kebijakan penanganan covid-19 berbasis mikro tersebut, juga terdapat beberapa perubahan aturan.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan penambahan provinsi itu yakni Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Selain penambahan wilayah, kegiatan kuliah secara tatap muka di Perguruan Tinggi juga mulai dibenarkan. Kegiatan yang berkaitan dengan pertunjukan seni budaya juga sudah dibolehkan, dengan syarat tetap menegakkan protokol kesehatan.