You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

KPA : RUU Pertanahan Kado Pahit untuk Petani

Administrator 20 Agustus 2019 Dibaca 865 Kali

[KBR|Warita Desa] Rancangan Undang-undang Pertanahan (RUU-P) rencananya akan disahkan DPR pada September 2019 mendatang.

Namun, menurut Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, RUU ini belum bisa menuntaskan masalah agraria seperti ketimpangan penguasaan lahan, sengketa tanah adat, dan maraknya alih fungsi sawah.

"Dari data yang KPA miliki ada 1 persen masyarakat yang menguasai 58 persen aset tanah di Indonesia. Sehingga ada sekitar 68 persen petani gurem (petani tanpa lahan) yang akan terusik mata pencahariannya," jelas Dewi kepada KBR, Jumat (16/8/2019)

"Belum lagi konflik hak tanah adat dan transmigrasi seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung, di mana konflik itu bergulir puluhan tahun tanpa penyelesaian yang tuntas," lanjutnya.

Menurut Dewi, ada juga masalah konversi tanah yang membuat Indonesia kehilangan sekitar 120 hektare sawah tiap tahun. Sawah-sawah itu dialihfungsikan untuk sektor lain, sehingga menimbulkan kemiskinan struktural sekaligus kerusakan ekologi.

“Sehingga menurut kami, kalau (RUU-P) ini tetap disahkan, akan menjadi kado pahit di Hari Tani Nasional. Karena tanggal 24 September 2019 itu merupakan peringatan 59 tahun Undang-Undang Pokok Agraria, yang oleh gerakan tani itu dirayakan sebagai Hari Tani Nasional," kata Dewi.


Ombudsman Akan Ajukan Nota Keberatan untuk DPR

Senada dengan KPA, Ombudsman juga menilai RUU Pertanahan masih bermasalah.

"Karena dari hasil identifikasi Ombudsman terhadap beberapa maladministrasi yang masuk ke Ombudsman, itu tidak terpecahkan dengan Undang-Undang Pertanahan ini,” kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantornya, Jumat (16/8/2019).

Menurut Alamsyah, masih ada substansi RUU-P yang bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) tahun 1960.

"Masalah Hak Guna Usaha (HGU) masih didominasi oleh pemodal skala besar, adanya penyimpangan dari spirit reforma agraria, di mana RUUP hanya memfokuskan pada akses dan aset. Padahal, dalam reforma agraria, negara dituntut untuk menata ulang struktur agraria yang timpang menjadi lebih sistematis, terstruktur dan adil," jelas Alamsyah.

"Pembuatan draf RUU-P juga tidak melibatkan semua aspek yang harusnya ada, seperti Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), sebagai lembaga yang mewakili masyarakat yang terdampak dari adanya permasalahan tanah di Indonesia," katanya lagi.

Pekan depan Ombudsman akan memberikan nota keberatan kepada DPR. Harapannya agar mereka mengkaji kembali dan menunda pengesahan RUU-P.

Oleh : Dwi Reinjani, Adi Ahdiat
Editor : Sindu Dharmawan

https://m.kbr.id/nasional/08-2019/kpa__ruu_pertanahan_kado_pahit_untuk_petani/100226.html

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%