You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Pencegahan Stunting

Admin Kalurahan 24 Februari 2022 Dibaca 26 Kali

Indonesia masih menghadapi permasalahan gizi yang berdampak serius terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM). Salah satu masalah kekurangan gizi yang masih cukup tinggi di indonesia terutama masalah pendek (stunting) dan kurus (wasting) pada balita serta masalah anemia dan kurang energi kronik (KEK) pada ibu hamil. Masalah kekurangan gizi pada ibu hamil ini dapat menyebabkan Berat Badan Bayi Lahir Rendah (BBLR) dan kekurangan gizi pada balita termasuk stunting.

Stunting dapat terjadi sebagai akibat kekurangan gizi terutama pada saat 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan). Pemenuhan gizi dan pelayanan kesehatan pada ibu hamil perlu mendapat perhatian untuk mencegah terjadinya stunting. Stunting akan berpengaruh  terhadap tingkat kecerdasan anak dan status kesehatan pada saat dewasa. Akibat kekurangan gizi pada 1000 HPK bersifat permanen dan sulit untuk diperbaiki.

 Penanggulangan stunting menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak hanya Pemerintah tetapi juga setiap keluarga Indonesia. Karena stunting dalam jangka panjang berdampak buruk tidak hanya terhadap tumbuh kembang anak tetapi juga terhadap perkembangan emosi yang berakibat pada kerugian ekonomi. Mulai dari pemenuhan gizi yang baik selama 1000 hari pertama kehidupan (HPK) anak hingga menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat.

 Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia merupakan Nawa Cita ke-3 dan ke-5 yang merupakan visi dari Presiden RI. Hal ini sejalan dengan tujuan pengaturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang-Undang tersebut juga diatur mandat dan kewenangan desa antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah Pusat, Pemda Provinsi, ataupun Pemda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diberikannya kewenangan kepada desa untuk mengurus kegiatan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal, desa bisa menyelenggarakan pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan yang berskala desa melalui sinergitas dengan sektor penyedia layanan.

Penanganan stunting merupakan prioritas Pembangunan Nasional yang menjadi salah satu Indikator Output dalam Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi 2015 - 2019 yang lalu. Upaya penanganan stunting sudah menjadi prioritas nasional, sangat memungkinkan bagi desa untuk menyusun kegiatan-kegiatan penanganan stunting berskala desa. Dengan adanya Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, desa dapat memanfaatkan dana ini untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan melalui mekanisme perencanaan desa.

Dokumentasi angakah yang telah dilakukan Pemerintah Kalurahan Karangsari dalam pencegahan stunting adalah:

Deklarasi 5 Pilar STBM
Inovasi Penanganan Stuntin Bersama BKKBN
 
 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,743,363,971 Rp1,873,569,697
93.05%
Belanja
Rp2,758,756,202 Rp2,983,190,231
92.48%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp105,950,000 Rp194,581,207
54.45%
Hasil Aset Desa
Rp24,946,560 Rp22,473,703
111%
Dana Desa
Rp1,473,021,000 Rp1,473,021,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp139,446,411 Rp183,493,787
76%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,041,477,574 Rp1,178,679,983
88.36%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,237,885,628 Rp1,246,720,824
99.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp37,477,000 Rp104,101,224
36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp290,716,000 Rp296,238,200
98.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp151,200,000 Rp157,450,000
96.03%