You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Bukan PSBB, Kulon Progo Terapkan PTKM Tekan Lonjakan Kasus Konfirmasi Covid-19

Administrator 10 Januari 2021 Dibaca 1.013 Kali
Bukan PSBB, Kulon Progo Terapkan PTKM Tekan Lonjakan Kasus Konfirmasi Covid-19

Segenap pimpinan daerah dan pemegang kebijakan pemerintah disegala tingkatan mengawali kinerja pemerintahan di tahun 2021 dengan mengeluarkan kebijakan dalam rangka menekan tingginya kasus konfirmasi Covid-19. 

Demikian juga Drs H Sutedjo Bupati Kulon Progo merespon Instruksi Gubernur DIY nomor 1/INSTR/2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Kulon Progo di akhir tahun 2020 mengalami lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 yang mencatatkan angka lebih dari 1.000 kasus. Disatu sisi angka kematian terkait Covid-19, juga terus bertambah. 

Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) menjadi upaya Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk menekan tingginya kasus, sehingga dampak kesehatan, sosial, dan dampak ekonomi diharapkan dapat diminimalisir.

 

10 Poin Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kulon Progo

 

Bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Berikut 10 poin Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang diambil oleh Pemkab Kulon Progo di awal tahun 2021, dalam rangka mensikapi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19.

  1. Membatasi kegiatan di lingkungan perkantoran dengan pelaksanaan 50 persen Work From Home (WFH), serta 50 persen dilakukan Work From Office (WFO).
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sepenuhnya Dalam Jaringan (online).
  3. Kegiatann sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
  4. Instansi strategis yang berkaitan dengan pertahanan keamanan, ketertiban umum, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Pembatasan operasional restoran (makan ditempat maksimal 25%, sedangkan layanan pesan antar 100%) dengan memperhatikan jam operasional restoran. Pusat perbelanjaan dan toko dibatasi operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB.
  6. Operasional kegiatan kontruksi dapat dilaksanakan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
  7. Kegiatan pelaksanaan peribadatan dilakukan dengan pembatasan jumlah jama'ah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  8. Satpol PP dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 disemua tingkatan melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
  9. Lurah melakukan pencegahan Covid-19 di wilayah kerjanya, seta melaporkan kegiatannya kepada Bupati.
  10. Kepala Instansi atau pemegang kebijakan dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di ruang lingkup kerjanya demi pencegahan dan pengendalian Coronavirus Desease Covid-19.

 

Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat PTKM di Kabupaten Kulon Progo sebagai pengganti PSBB diberlakukan pemerintah setempat berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%