Segenap pimpinan daerah dan pemegang kebijakan pemerintah disegala tingkatan mengawali kinerja pemerintahan di tahun 2021 dengan mengeluarkan kebijakan dalam rangka menekan tingginya kasus konfirmasi Covid-19.
Demikian juga Drs H Sutedjo Bupati Kulon Progo merespon Instruksi Gubernur DIY nomor 1/INSTR/2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2021.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Kulon Progo di akhir tahun 2020 mengalami lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 yang mencatatkan angka lebih dari 1.000 kasus. Disatu sisi angka kematian terkait Covid-19, juga terus bertambah.
Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) menjadi upaya Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk menekan tingginya kasus, sehingga dampak kesehatan, sosial, dan dampak ekonomi diharapkan dapat diminimalisir.
10 Poin Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kulon Progo
Bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Berikut 10 poin Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang diambil oleh Pemkab Kulon Progo di awal tahun 2021, dalam rangka mensikapi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19.
- Membatasi kegiatan di lingkungan perkantoran dengan pelaksanaan 50 persen Work From Home (WFH), serta 50 persen dilakukan Work From Office (WFO).
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sepenuhnya Dalam Jaringan (online).
- Kegiatann sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
- Instansi strategis yang berkaitan dengan pertahanan keamanan, ketertiban umum, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
- Pembatasan operasional restoran (makan ditempat maksimal 25%, sedangkan layanan pesan antar 100%) dengan memperhatikan jam operasional restoran. Pusat perbelanjaan dan toko dibatasi operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB.
- Operasional kegiatan kontruksi dapat dilaksanakan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
- Kegiatan pelaksanaan peribadatan dilakukan dengan pembatasan jumlah jama'ah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Satpol PP dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 disemua tingkatan melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
- Lurah melakukan pencegahan Covid-19 di wilayah kerjanya, seta melaporkan kegiatannya kepada Bupati.
- Kepala Instansi atau pemegang kebijakan dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di ruang lingkup kerjanya demi pencegahan dan pengendalian Coronavirus Desease Covid-19.
Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat PTKM di Kabupaten Kulon Progo sebagai pengganti PSBB diberlakukan pemerintah setempat berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.