Senin (29/7) Goa Jonggol yang berada di Desa Karangsari Pengasih ditetapkan menjadi Kawasan geoheritage sejarah pertambangan mangaan Kabupaten Kulon Progo. Penetapan ini didasari dari keputusan Menteri ESDM RI Nomor 2026 K/40/MEM/2018 tentang penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi DIY.
Goa Batu Jonggol terletak di Dusun Gunung Pentul Desa Karangsari, Pengasih Kulon Progo. Berdasarkan informasi Goa Batu Jonggol memiliki panjang sekitar 80 meter, lebar sekitar 1,5 meter, tinggi 2 sampai 3,5 meter, dan ketebalan sekitar 25 meter ke atas, merupakan Goa peninggalan orang-orang Belanda dan Jepang.
Menurut sejarah sekitar tahun 1940 sampai 1941, tepat pada masa penjajahan Belanda ada seorang bos besar bernama Nyan Pietier Nyanvin yang memimpin pembuatan Goa tersebut. Pembuatan Goa tersebut bukan tanpa alasan, yaitu berkaitan dengan kegiatan penambangan mangaan.
Lebih menariknya, proses pembuatan Goa Batu Jonggol tersebut sudah menggunakan alat yang bisa dikatakan sudah modern, alat tersebut disebut Sniper (Alat penembak tanah). Selanjutnya penambangan mangaan bekerja cukup lama, hingga penambangan berhenti pada saat Gestapu (G30S PKI).
Dari sejarah ini maka melalui rapat kerja yang dilakukan hari Senin, (29/7) di Ruang Rapat Sermo dilakukan sosialisasi keputusan Menteri ESDM RI Nomor 2026 K/40/MEM/2018 tentang penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi DIY. Rapat ini menghasilkan sebuah keputusan bahwa Goa Jonggol ditetapkan menjadi Kawasan geoheritage sejarah pertambangan mangaan Kabupaten Kulon Progo.
Dengan adanya ketetapan Kawasan Geoheritage di Desa Karangsari Pengasih ini akan memberikan titik terang untuk masyarakat. Dengan harapan program pemberdayaan masyarakat yang ada disekitar Kawasan akan berjalan lebih lancar. Sehingga ekonomi dari warga akan semakin meningkat. (Str)