(KIM MS News) Sebagai tindak lanjut atas amanah UU NO. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal pada hari Kamis 23-02-2024 Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Sosialisasi Kemetrologian di Pendopo Kalurahan Karangsari dengan peserta para Dukuh dan warga masyarakat. turut hadir Ir. Sudarna, MMA. Selaku Kepala Dinas Disdagin KP beserta jajarannya.
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam halkebenaran pengukuran.
Tujuan kegiatan tersebut tentunya untuk mewujudakan Perlindungan konsumen. Maka Sosialisasi tersebut perlu dilaksanakan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat baik yang menggunakan Alat-alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya atau yang disebut UTTP dan masayarakat umum selaku konsumen. Sehingga tidak ada keragu-raguan.
Di Kalurahan Karangsari banyak UMKM yang bergerak disektor Perdagangan dan Industri makanan kemasan. Tentunya tak bisa lepas dari alat-alat ukur. Sekali dalam setahun alat-alat tersebut harus di tera ulang hal ini dilakukan agar tidak ada pihak-pihak terutama masyarakat selaku Konsumen tidak merasa dirugikan baik dalam hal berat barang maupun Volume barang. Tegas Sudarna.
Dengan adanya Kemtrologian tentunya memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam setiap penggunaan alat UTTP dan pelayanan Tera/tera Ulat UTTP yang mampu melindungi kepentiangan umum serta mewujudkan pelaku usaha usaha yang lebih profesional dan terpercaya.
https://www.instagram.com/kim.manunggalsari/