You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Disdagin Kulon Progo melaksanakan Sosialisasi kemetrologian di Karangsari

ARI WIBOWO 23 Februari 2024 Dibaca 185 Kali
Disdagin  Kulon Progo melaksanakan Sosialisasi kemetrologian di Karangsari

(KIM MS News) Sebagai tindak lanjut atas amanah UU NO. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal pada hari Kamis 23-02-2024 Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon  Progo melaksanakan Sosialisasi Kemetrologian di Pendopo Kalurahan Karangsari dengan peserta para Dukuh dan warga masyarakat. turut hadir Ir. Sudarna, MMA. Selaku Kepala Dinas Disdagin KP beserta jajarannya.

Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam halkebenaran pengukuran.

Tujuan kegiatan tersebut tentunya untuk mewujudakan Perlindungan konsumen. Maka Sosialisasi tersebut perlu dilaksanakan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat baik yang menggunakan Alat-alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya atau yang disebut UTTP dan masayarakat umum selaku konsumen. Sehingga tidak ada keragu-raguan.

Di Kalurahan Karangsari banyak UMKM yang bergerak disektor Perdagangan dan Industri makanan kemasan. Tentunya tak bisa lepas dari alat-alat ukur. Sekali dalam setahun alat-alat tersebut harus di tera ulang hal ini dilakukan agar tidak ada pihak-pihak terutama masyarakat selaku Konsumen tidak merasa dirugikan baik dalam hal berat barang maupun Volume barang. Tegas Sudarna.

Dengan adanya Kemtrologian tentunya memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam setiap penggunaan alat UTTP dan pelayanan Tera/tera Ulat UTTP yang mampu melindungi kepentiangan umum serta mewujudkan pelaku usaha usaha yang lebih profesional dan terpercaya.

https://www.instagram.com/kim.manunggalsari/

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,058,057,639 Rp3,473,361,695
30.46%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp563,474,717 Rp1,237,432,495
45.54%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp369,002,422 Rp1,397,567,100
26.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp78,600,500 Rp215,133,800
36.54%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp3,780,000 Rp530,578,300
0.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp43,200,000 Rp92,650,000
46.63%