Pandemi Covid-19 yang masih saja terjadi, menuntut penyesuaian dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan diberbagai sektor kehidupan.
Begitu pula dalam penyelenggaraan PILKADES (Pemilihan Kepala Desa) atau Pilihan Lurah Serentak di Kabupaten Kulon Progo yang bakal diselenggarakan di 68 desa pada bulan September tahun 2021 ini, Panitia diwajibkan menganggarkan APD (Alat Pelindung Diri) dan melaksanakan pemilihan dengan protikol kesehatan guna memastikan hajatan politik warga desa tersebut dapat berlangsung aman.
Baca : Pilkades Kulon Progo 2021
Seperti dilansir dari laman harianjogja.com pada 4 Februari 2021, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo, Jumarna menyampaikan bahwa setiap desa dari 68 desa yang bakal menyelenggarakan Pilkades serentak pada bulan September 2021 wajib menganggarkan APD di APBDes.
Kelengkapan yang harus disediakan panitia PILKADES diantaranya adalah Handsanitizer, pengecek suhu, disinfektan, sarung tangan karet dan sebagainya.
Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat diharapkan pelaksanaan hajatan demokrasi di desa bakal terselenggara dengan aman terutama bagi kesehatan warga desa.
Kontributor :
Sugeng Riyanto