Dalam rangka tertib administrasi, serta demi melaksanakan amanat peraturan perundangan tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kabupaten Kulon Progo melakukan pendampingan dan fasilitasi pengurusan ijin Gubernur bagi pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa-desa di wilayah kerjanya.
Seperti yang dilaksanakan di Pendopo Kalurahan Karangsari pada hari Rabu, 15 Juni 2022. Dispetaru Kulon Progo menghadirkan sejumlah 8 orang perwakilan dari Sekolah-sekolah Dasar (SD) di Karangsari untuk menyelenggarakan koordinasi teknis pengurusan ijin Gurbernur pemanfaatan tanah kas desa. Diketahui, keberadaan sejumlah 8 Sekolah dan juga 1 Puskemas Pembantu, berdiri di atas tanah Kas Desa Karangsari.
Perubahan Status Kepemilikan Tanah Kas Desa di Yogyakarta
Yogyakarta memang istimewa. Sebagaimana diakui oleh negara melalui Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Berbagai mandat khusus (istimewa) diberikan kepada DIY. Termasuk didalamnya adalah jabatan Gubernur DIY yang secara istimewa diberikan kepada Sultan Yogyakarta.
Hak istimewa atas kepemilikan tanah juga diberikan kepada Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten. Melalui Perdais Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten yang notabene merupakan peraturan turunan UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Di dalam pasal-pasalnya turut mengatur keberadaan tanah kas desa di DIY yang berasal dari hak anggaduh statusnya adalah tanah Kasultanan.
Dengan berubahnya status tanah dari tanah negara menjadi tanah Kasultanan tersebut berbuntut pada beberapa konsekuensi. Diantaranya yaitu konsekuensi adminitrasi perijinan yang harus diurus oleh Pemerintah Desa.
Peraturan Gubernur DIY nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa telah mengatur alur pengurusan perijinan pemanfaatan tanah desa. Ijin yang nantinya diikeluarkan oleh Kasultanan melalui Panitikismo berupa surat rekomendasi itu harus diurus secara berjenjang.
Misbachun Eko Rahardjo, S.H. Kasi Pembinaan Penanganan Permasalahan Tanah dan Penyiap Bahan Pertimbangan Teknis, Dispetaru Kulon Progo menyampaikan, "Secara teknis apabila berkas administrasi permohonan ijin sudah lengkap dan terverifikasi, mekanismenya akan dilakukan melalui Dispetaru Kabupaten, kemudian Bupati mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dispetaru DIY. Dispetaru DIY menyampaikan kepada Panitikismo. Apabila sudah terverifikasi, berkas dikembalikan lagi ke Dispetaru DIY. Baru kemudian izin Gubernur tersebut diproses di Biro Hukum DIY", terangnya.
Saptariningsih Jagabaya Kalurahan Karangsari, Pengasih, Kulon Progo saat dikonfirmasi menyampaikan jika pihaknya pada saat ini memang sedang mengebut proses pemberkasan syarat dan kelengkapan administrasi permohonan ijin pemanfaatan tanah kas desa.
"Tujuannya ya agar pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Karangsari ini segera bisa tertib secara administratif. Agar tidak menjadi masalah di kemudian hari", pungkasnya.
Kontributor :
Sugeng Riyanto