You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Desa Karangsari Menolak Money Politik Dan Hoaks

Administrator 04 Maret 2019 Dibaca 910 Kali
Desa Karangsari Menolak Money Politik Dan Hoaks

Karangsari 3/3/2019 ~ Pencanangan gerakan Desa Karangsari Menolak Money Politik dan Hoaxs di selenggarakan Forum Karangsari Cerdas Memilih di Balai Desa Karangsari pada Minggu 3 Maret 2019. Karangsari menjadi desa kedua di Kulon Progo melakukan deklarasi selain desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono, S.Pd., Si., MPA., anggota Bawaslu DIY Muh. Amir Nashiruddin, SHI., anggota Bawaslu Kulon Progo Wagiman, S.Pd., Kades Karangsari Mujirin, tokoh masyarakat dari unsur Ketua RT, RW, PKK, Difabel, Pemuda desa, Kader desa, Perempuan, serta Calon legistatif asal Karangsari.

Ada 4 dari 8 caleg desa Karangsari yang hadir dalam acara tersebut. Dwi Apriyanto, M.Or., Unie Harianty, S.Pd., Martekowati, ketiganya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Muhammad Umar Maksum, SH dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Pembacaan naskah deklarasi dilakukan penuh semangat secara serentak oleh seluruh peserta dan caleg. Anggota Bawaslu Kulon Progo Wagiman, S.Pd dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Apalagi kegiatan ini merupakan yang pertama kali terjadi, dilakukan murni swadaya oleh komunitas di desa. Bawaslu Kulon Progo sendiri akan menunjuk 6 desa APU (Anti Politik Uang) termasuk salah satunya nanti Desa Karangsari.

Dalam sambutannya, Iskandar Gunawan, SH selaku ketua Komunitas Karangsari Cerdas Memilih mengatakan bahwa kegiatan tersebut berawal dari keprihatinan akan maraknya dugaan praktek money politik yang terjadi hingga ke pelosok-pelosok desa. Tujuan penyelenggaraan acara ini adalah memberi edukasi kepada masyarakat termasuk para caleg.

Di akhir acara dilakukan penanda-tanganan kontrak politik antara komunitas dengan semua caleg yang hadir. Isi dari perjanjian kontrak politik tersebut diantaranya adalah caleg yang terpilih wajib sekurang-kurangnya setahun sekali melakukan jaring aspirasi di desa Karangsari.

Caleg terpilih wajib datang ke musdus dan musrenbangdus perencanaan pembangunan desa, atau sekurang-kurangnya mengirimkan TIM/perwakilannya untuk mencatat, menginventarisir,  mengawal serta menindaklanjuti usulan masyarakat dalam musdus / musrenbangdus yang berupa usulan kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten.

Secara terpisah Sugeng Riyanto, perangkat desa Karangsari mengatakan sangat berterima kasih kepada komunitas dan para caleg yang komitmen menandatangani perjanjian kontrak politik tersebut. "Tentu ini sangat berarti bagi kemajuan demokrasi di desa.

Dalam musdus perencanaan desa, biasanya warga desa juga mengusulkan kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten, seperti Penerangan Jalan Umum, Peningkatan kapasitas jalan kabupaten yang melintas di desa, saluran irigasi, pemberdayaan kelompok tani, pemberdayaan kelompok penyandang distabilitas dan sebagainya. Sehingga kedepan harapannya usulan-usulan pembangunan dari tingkat bawah dapat terserap dan terealisasi dengan dana APBD II.

Mudah-mudahan dapat menjadi solusi bagi warga yang selama ini mengeluhkan minimnya dana APBD Kabupaten yang turun di Desa Karangsari berbanding dengan desa-desa tetangga, Sendangsari, Tawangsari, Hargorejo, dan lainnya". Pungkasnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,839,971,335 Rp3,397,973,459
54.15%
Belanja
Rp1,727,256,902 Rp3,473,361,695
49.73%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp711,433 Rp173,375,597
0.41%
Hasil Aset Desa
Rp14,891,360 Rp22,473,703
66.26%
Dana Desa
Rp896,214,600 Rp1,493,691,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,175,487 Rp181,318,854
36.5%
Alokasi Dana Desa
Rp528,376,927 Rp948,614,305
55.7%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp325,000,000 Rp575,000,000
56.52%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp1,900,000 Rp500,000
380%
Bunga Bank
Rp2,451,528 Rp1,000,000
245.15%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,250,000 Rp2,000,000
212.5%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp714,145,396 Rp1,237,432,495
57.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp858,142,006 Rp1,397,567,100
61.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp79,300,500 Rp215,133,800
36.86%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp10,869,000 Rp530,578,300
2.05%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp64,800,000 Rp92,650,000
69.94%