Karangsari 3/3/2019 ~ Pencanangan gerakan Desa Karangsari Menolak Money Politik dan Hoaxs di selenggarakan Forum Karangsari Cerdas Memilih di Balai Desa Karangsari pada Minggu 3 Maret 2019. Karangsari menjadi desa kedua di Kulon Progo melakukan deklarasi selain desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono, S.Pd., Si., MPA., anggota Bawaslu DIY Muh. Amir Nashiruddin, SHI., anggota Bawaslu Kulon Progo Wagiman, S.Pd., Kades Karangsari Mujirin, tokoh masyarakat dari unsur Ketua RT, RW, PKK, Difabel, Pemuda desa, Kader desa, Perempuan, serta Calon legistatif asal Karangsari.
Ada 4 dari 8 caleg desa Karangsari yang hadir dalam acara tersebut. Dwi Apriyanto, M.Or., Unie Harianty, S.Pd., Martekowati, ketiganya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Muhammad Umar Maksum, SH dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Pembacaan naskah deklarasi dilakukan penuh semangat secara serentak oleh seluruh peserta dan caleg. Anggota Bawaslu Kulon Progo Wagiman, S.Pd dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Apalagi kegiatan ini merupakan yang pertama kali terjadi, dilakukan murni swadaya oleh komunitas di desa. Bawaslu Kulon Progo sendiri akan menunjuk 6 desa APU (Anti Politik Uang) termasuk salah satunya nanti Desa Karangsari.
Dalam sambutannya, Iskandar Gunawan, SH selaku ketua Komunitas Karangsari Cerdas Memilih mengatakan bahwa kegiatan tersebut berawal dari keprihatinan akan maraknya dugaan praktek money politik yang terjadi hingga ke pelosok-pelosok desa. Tujuan penyelenggaraan acara ini adalah memberi edukasi kepada masyarakat termasuk para caleg.
Di akhir acara dilakukan penanda-tanganan kontrak politik antara komunitas dengan semua caleg yang hadir. Isi dari perjanjian kontrak politik tersebut diantaranya adalah caleg yang terpilih wajib sekurang-kurangnya setahun sekali melakukan jaring aspirasi di desa Karangsari.
Caleg terpilih wajib datang ke musdus dan musrenbangdus perencanaan pembangunan desa, atau sekurang-kurangnya mengirimkan TIM/perwakilannya untuk mencatat, menginventarisir, mengawal serta menindaklanjuti usulan masyarakat dalam musdus / musrenbangdus yang berupa usulan kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten.
Secara terpisah Sugeng Riyanto, perangkat desa Karangsari mengatakan sangat berterima kasih kepada komunitas dan para caleg yang komitmen menandatangani perjanjian kontrak politik tersebut. "Tentu ini sangat berarti bagi kemajuan demokrasi di desa.
Dalam musdus perencanaan desa, biasanya warga desa juga mengusulkan kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten, seperti Penerangan Jalan Umum, Peningkatan kapasitas jalan kabupaten yang melintas di desa, saluran irigasi, pemberdayaan kelompok tani, pemberdayaan kelompok penyandang distabilitas dan sebagainya. Sehingga kedepan harapannya usulan-usulan pembangunan dari tingkat bawah dapat terserap dan terealisasi dengan dana APBD II.
Mudah-mudahan dapat menjadi solusi bagi warga yang selama ini mengeluhkan minimnya dana APBD Kabupaten yang turun di Desa Karangsari berbanding dengan desa-desa tetangga, Sendangsari, Tawangsari, Hargorejo, dan lainnya". Pungkasnya.