You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangsari
Logo Desa Karangsari
Karangsari

Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

18 Tugas Panitia Pilkades / Pemilihan Lurah Serentak Kulon Progo 2021

Administrator 03 Mei 2021 Dibaca 459 Kali
18 Tugas Panitia Pilkades / Pemilihan Lurah Serentak Kulon Progo 2021

Memasuki bulan Mei, Tahapan Pemilihan Kepala Desa Kulon Progo atau Pemilihan Lurah (PILUR) telah memasuki tahapan pembentukan panitia yang akan segera menjalankan tugas dan wewenangnya. Pemilihan Lurah di Kulon Progo pada tahun 2021 sendiri akan digelar serentak di 68 desa pada bulan September.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2020, sedikitnya ada 18 Tugas Panitia Pemilihan Lurah (Tingkat Kalurahan),  adalah :

  1. Merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; 
  2. Menetapkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS); 
  3. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan; 
  4. Menyusun tata tertib pelaksanaan Pemilihan Lurah; 
  5. Melakukan pendaftaran pemilih, menyusun dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), memperbaiki DPS, dan mengumumkan DPT; 
  6. Menetapkan jumlah surat suara, kotak suara, dan/atau peralatan pemungutan suara lainnya; 
  7. Mengadakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon; 
  8. Mengumumkan hasil penelitian syarat administrasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat memberikan saran/masukan atau aduan/keberatan atas Bakal Calon sebelum ditetapkan menjadi Calon;
  9. Menetapkan Calon yang telah memenuhi persyaratan;
  10. Mengajukan Calon kepada BPK untuk ditetapkan sebagai Calon yang Berhak Dipilih; 
  11. Menyelenggarakan kampanye yang diikuti seluruh Calon yang Berhak Dipilih; 
  12. Memfasilitasi pencetakan surat suara, penyiapan kotak suara dan/atau perlengkapan lainnya; memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
  13. Menyampaikan surat suara dan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya kepada KPPS; 
  14. Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dituangkan dalam berita acara dan mengumumkan hasil pemilihan; 
  15. Menetapkan Calon Lurah Terpilih yang dituangkan dalam berita acara; 
  16. Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan; 
  17. Melakukan koordinasi kepada pihak terkait yang berhubungan dengan proses Pemilihan Lurah; dan 
  18. Melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan Pemilihan Lurah kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan.

 

Demikian diantara Tugas yang akan diemban oleh Panitia Pemilihan Lurah (Pilkades) Kulon Progo 2021.

 

Kontributor :

Sugeng Riyanto

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan