You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangsari
Logo Desa Karangsari
Karangsari

Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Makin Mudah: PemDes Karangsari Menggunakan Open SID Untuk Pelayanan Warga

Administrator 08 September 2019 Dibaca 1.290 Kali

Mengusung Desa yang memanfaatkan kemajuan informasi dan komunikasi, Desa Karangsari Pengasih memulai pelayanan warga menggunakan Open SID. Pelayanan menjadi semuakin mudah dan efektif untuk urusan surat menyurat.

Era revolusi indutri 4.0 untuk saat ini tentu membuat semua urusan menjadi dipermudah. Begitu pula yang sedang dilakukan oleh Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo. Didasari dari pemanfaatan perkembangan ilmu komputer, informasi dan komunikasi sehingga Desa Karangsari sudah menggunakan Open SID untuk pelayanan warganya.

Tujuan dari pelayanan ini adalah untuk mempermudah akses pelayanan dan efisiensi waktu yang ada. Karena warga hanya cukup melakukan beberapa langkah untuk mendapatkan surat yang diminta. Tentu saja dengan begitu urusan warga pada bagian surat menyurat akan menjadi sangat mudah.

Layanan Yang Sudah Tersedia Pada Open SID Karangsari Pengasih

Bagi warga yang ingin mengurus surat menyurat, maka Bagian Layanan Desa Karangsari sudah menyediakan pelayanan yang meliputi:

  1. Surat Keterangan Umum
  2. SKCK
  3. SKTM
  4. Surat Keterangan Kehilangan
  5. Keterangan Penduduk
  6. Keterangan Usaha
  7. Keterangan Domisili

Tujuh pelayanan ini sudah tersedia pada pelayanan Open SID. Sehingga warga pun bisa mengakses dan menggunakan pelayanan melalui pedukuhan setempat.

Cara Mengurus Surat Menggunakan Open SID

Eko Mimi Cahyani, sebagai Kaur Umum menjelaskan proses pelayanan Open SID yang bisa dilakukan oleh warga Karangsari, Pengasih.

“Warga datang ke rumah pak dukuh minta pengantar, di buatkan menggunakan SID, selanjutnya warga ke baldes untuk konfirmasi dan dicetakkan surat tersebut & ditandatangani oleh kepala desa” jelas Mimi saat dihubungi tim Hai Media.

Secara sederhana, warga hanya perlu datang ke pedukuhan setempat. Setelah itu warga akan mendapatkan surat rujukan untuk datang ke Balai Desa. Kemudian, warga akan langsung mendapatkan surat yang diminta sesuai data dari pedukuhan.

Adanya sistem ini tentu saja akan sangat mempermudah warga Desa Karangsari dalam pengurusan surat menyurat. Selain itu, Desa Karangsari akan menjadi lebih maju dalam sistem informasi dan komunikasi. (Str)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan