Karangsari (23/6/2020) Sejumlah 11 orang perwakilan warga masyarakat dikukuhkan oleh Lurah Karangsari sebagai anggota Panitia Pengisian Pamong Dukuh Blumbang pada Senin, 22 Juni 2020 pukul 21.30 WIB di Pendopo Kalurahan.
Dalam suasana yang sederhana tetapi penuh dengan hidmah, anggota panitia terpilih mengucapkan sumpah janji dihadapan para tamu undangan, dilanjutkan pembacaan naskah pelantikan oleh Mujirin selaku Lurah Karangsari.
Adapun susunan Panitia Pengisian Pamong Kalurahan Karangsari Dukuh Blumbang yang dilantik adalah sebagai berikut :
1. Suwaji , S.Pd - Ketua
2. Eko Mimi Cahyani - Sekretaris
3. Saptariningsih - Bendahara
4. Suparno - Anggota
5. Sukirdi - Anggota
6. Heri Widodo, SIP. MM - Anggota
7. Fajar Ariyanto, S.Pd - Anggota
8. Winarto, S.Pd M.Pd - Anggota
9. Suwardi, SE - Anggota
10. Sumardi - Anggota
11. Paryanto - Anggota
Masa tugas Dukuh Blumbang Haji Subandiyo akan berakhir pada bulan November 2020 mendatang, setelah menjalani pengabdian selama 27 tahun sejak 28 Mei 1993.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo nomor 24 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa; 4 bulan sebelum berakhirnya masa tugas perangkat desa maka dibentuklah panitia pengisiaan perangkat desa.
Anggota panitia kemudian akan melaksanakan tugasnya, diantaranya adalah menyusun jadwal, menetapkan tata tertib, dan juga menyusun anggaran kegiatan. Panitia pengisian perangkat desa / pamong, bertanggung jawab kepada lurah.
Pengisian Pamong Dukuh Blumbang akan dilaksanakan melalui mekanisme tes tertulis. Calon Dukuh dengan nilai tertinggi dan dinyatakan lulus passing grade, nantinya akan dilantik sebagai pejabat pamong Dukuh Blumbang menggantikan Dukuh lama setelah berakhir masa ketugasannya.