Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Artikel

Kulon Progo Bersiap Lepas OTG COVID-19 Tanpa Tes Swab RT-PCR Setelah Isolasi 14 Hari

15 Desember 2020  Administrator  1.161 Kali Dibaca  Berita Desa

Pasien positif Covid-19 kategori Orang Tanpa Gejala, atau sebelumnya sering disebut OTG mengacu pada Pasien asimptomatic confirm Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo akan dilepas tanpa terlebih dulu dilakukan RT-PCR Test atau Swab Lab, setelah melaksanakan isolasi selama 14 hari.

Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka penyesuaian dan pelaksanaan Revisi 5 Pedoman Penatalaksanaan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan RI mengacu pada pedoman WHO.

Dalam evaluasi pelaksanaan penanganan covid-19 Kabupaten Kulon Progo yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulon Progo pada hari Selasa (15/12/2020), wacana itu disampaikan oleh drG Baning Rahayu Jati, M.Kes Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo.

Selama ini, mengacu pada perbup 44/2020 Pemkab Kulon Progo menerapkan kebijakan melepas OTG konfirmasi Covid-19 hanya setelah terlebih dahulu yang bersangkutan telah dilakukan RT-PCR Test/Swab dengan hasil negatif, karena melihat pada respon masyarakat Kulon Progo yang dinilai belum siap. Walaupun menurut pedoman terbaru, Pasien OTG Positif Covid-19 dapat dilepas setelah 14 hari melaksanakan isolasi, tanpa harus dilakukan Swab. 

Namun sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan terbaru mengacu WHO, bahwa setelah virus Covid-19 berada dalam tubuh manusia dengan tingkat imunitas baik, setelah hari ke-11 kemungkinan sangat kecil dapat menularkan kepada orang lain, hal tersebut akan ditindaklanjuti Pemkab Kulon Progo dengan revisi Perbup Penanganan Covid-19. Terlebih lagi dengan melihat respon masyarakat Kulon Progo yang hari ini dinilai sudah terdukasi dengan lebih baik, serta terlihat lebih siap dalam menerima dan melaksanakan tata laksana penanganan dan penanggulangan covid-19 itu.

Selain itu Jubir Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Kulon Progo dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan, dalam revisi Perbup 44/2020 nantinya terdapat beberapa pelimpahan tugas yang akan dibebankan kepada Relawan Covid-19 di Desa. Diantaranya adalah terkait pelaksanaan Isolasi Mandiri, dan Pemakaman Jenazah Kasus Positif, Probable dan Suspek Covid-19 yang akan dikoordinir oleh relawan desa dengan pendampingan BPBD dan Puskesmas.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 150.978 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 150.894 Kali
Pemerintah Desa
08 Juli 2019 | 150.186 Kali
Aduan
06 Maret 2019 | 121.465 Kali
Sejarah Desa Karangsari
08 Juli 2019 | 118.121 Kali
Mekanisme Layanan
06 Maret 2019 | 117.606 Kali
Profil Wilayah Desa
08 Juli 2019 | 115.419 Kali
Permohonan Informasi

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : A
Desa : Karangsari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,766
    Kemarin : 2,754
    Total Pengunjung : 9,073
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0