Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Artikel

UU Cipta Kerja Perkuat Legalitas Hukum Bumdes | PT SKM Karangsari Siap Kembangkan Usaha di Desa

11 Oktober 2020  Administrator  1.174 Kali Dibaca  Berita Desa

Jauh-jauh hari sebelum pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, BUMDes Karangsari telah merintis pengembangan usaha jasa perdagangan di desa. Ditandai dengan pendirian PT SKM (Sinergi Karangsari Mandiri).

PT SKM dijelaskan dalam legalitas hukum akta pendiriannya, merupakan bagian dari unit usaha BUMDes Karangsari yang bergerak dibidang usaha pengadaan barang dan jasa.

Saat ini PT SKM sudah merintis usaha jasa pengadaan alat tulis kantor, komputer, perangkat jaringan internet, pengadaan bahan bangunan seperti semen, batu bata, pasir dan sebagainya.

Melalui penyertaan modal desa, dengan melakukan optimalisasi potensi, serta menjalin kerjasama dengan pelaku usaha di desa, Pemerintah Desa Karangsari membidik target jangka panjang, PT SKM dapat menyumbang kepada Pendapatan Asli Desa (PADes) Karangsari.

 

UU Cipta Kerja Perkuat Legalitas Hukum BUMDes

 

Dilihat dari sisi legalitas hukum, posisi BUMDes sebenarnya sudah cukup kuat sebagaimana diatur dalam UU 6/2014 Tentang Desa. Pendirian BUMDes dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa (MUSDes).

Namun akibat kurangnya harmonisasi pengaturan BUMDes dari tingkat lembaga kemanterian sampai lintas sektoral di daerah,  pengembangan usaha BUMDes di desa-desa secara umum masih banyak kendala. Demikian juga penyelenggaraan BUMDes Karangsari turut menemui berbagai hambatan di lapangan.

Diantara kendala yang dihadapi BUMDes Karangsari adalah masalah perpajakan, perijinan serta akses permodalan. Disatu sisi, BUMDes Karangsari juga sulit melakukan kerjasama dengan badan usaha yang lain, karena posisi BUMDes yang dianggap bukan sebagai lembaga berbadan hukum.

Pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/202) yang kini sedang menjadi polemik, sebenarnya telah menjawab sebagian besar kendala-kendala yang ditemui PT SKM sebagai Unit Usaha BUMDes Karangsari.

Seperti disampaikan oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dilansir (kemendesa.go.id)

Dalam pasal 117 UU Cipta Kerja, posisi BUMDes telah ditegaskan secara eksplisit bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

BUMDes Karangsari menyambut positif substansi UU Cipta Kerja yang mampu menjawab berbagai persoalan yang menghambat penyelenggaraan BUMDes.

Harapannya peraturan turunan UU Cipta Kerja segera bisa diterbitkan pemerintah. Sehingga bisa dijadikan sebagai pedoman desa dan daerah dalam menyusun strategi pengembangan usaha dan ekonomi di desa termasuk pendayagunaan BUMDes.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 150.978 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 150.894 Kali
Pemerintah Desa
08 Juli 2019 | 150.186 Kali
Aduan
06 Maret 2019 | 121.465 Kali
Sejarah Desa Karangsari
08 Juli 2019 | 118.121 Kali
Mekanisme Layanan
06 Maret 2019 | 117.606 Kali
Profil Wilayah Desa
08 Juli 2019 | 115.419 Kali
Permohonan Informasi

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : A
Desa : Karangsari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,004
    Kemarin : 2,754
    Total Pengunjung : 9,311
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0