You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Kasus Munir Akan Dibuka Kembali

Administrator 06 September 2019 Dibaca 775 Kali

[KBR|Warita Desa] Sudah 14 tahun Munir tewas dibunuh. Aktivis Hak Asasi Manusia ini diracun dengan arsenik ketika terbang ke Belanda untuk menempuh studi S2. Sampai saat ini, dalang pembunuhnya belum terungkap. “Kado� terakhir yang diterima malah bebasnya Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan Munir. Sementara itu dokumen Tim Pencari Fakta untuk kasus Munir pun lenyap tanpa jejak di Istana Presiden. Kini Kepolisian berniat meneliti kembali berkas perkara pembunuhan Munir. Bagaimana peluangnya? Simak laporan tim redaksi KBR berikut.

Kepala Kepolisian Indonesia Tito Karnavian punya niatan baru: meneliti kembali berkas perkara pembunuhan Munir.

Kasus yang terjadi 14 tahun lalu hendak dicek kembali, apakah masih ada fakta hukum lain yang bisa diproses hingga ke pengadilan.

Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Setyo Wasisto.

SETYO WASISTO: "Ini baru ada perintah baru dari Kapolri ke Kabareskrim untuk meneliti kasus Munir. Meneliti itu ya, kita buka lagi berkasnya dia ada di mana, bagaimana kasusnya. Dicek dulu seperti apa, nanti kan ada laporannya.”

Munir Said Thalib tewas diracun saat terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda menggunakan pesawat Garuda pada 7 September 2004 silam.

Pelaku yang sudah diseret ke Pengadilan adalah pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto. Ia divonis 14 tahun penjara dan baru-baru ini bebas murni.

Peradilan juga sempat menyeret petinggi Badan Intelijen Negara BIN, Muchdi Purwopranjono namun Muchdi berakhir bebas dari semua dakwaan.

Dengan langkah terbaru dari polisi, Istana mengklaim: Negara serius menuntaskan kasus Munir.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo dianggap enggan mengungkap kasus lantaran Hendropriyono adalah salah satu pendukung di Pilpres tahun depan. Bekas Kepala BIN ini disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan Munir.

Juru Bicara Istana, Johan Budi.

JOHAN BUDI: "Tidak ada keengganan sama sekali, tapi kan waktu itu kan faktor bukti dan dokumen-dokumen itu. Karena itu, presiden dengan komitmen tadi memerintahkan Jaksa Agung menelusuri itu.”

Bagaimana dengan dokumen TPF Munir yang masih hilang?

Kata Johan Budi, Presiden Jokowi sudah memerintahkan Jaksa Agung mencari dokumen ini sejak akhir 2016 lalu.

Jumat pekan lalu, Jaksa Agung Prasetyo mengaku masih mencari dokumen tersebut. Ia mengklaim sudah mencarinya di Kementerian Sekretariat Negara. Prasetyo menyebut dokumen salinan TPF tak bisa dijadikan acuan untuk pengungkapan kasus.

Tapi Kepolisian bisa membuka kembali kasus ini, meski dokumen asli TPF belum ketemu; kata bekas anggota TPF Munir, Usman Hamid.

Kata dia, hilangnya dokumen TPF tak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban mengungkap kasus. Polisi justru bisa membentuk tim investigasi gabungan dengan menggandeng unsur penegak hukum lain dan anggota TPF.

USMAN HAMID: "Langkah Polri kita nantikan benar-benar membuka kembali perkara ini. Harapannya tentu pernyataan Kapolri bisa dituangkan ke dalam sebuah perintah resmi, untuk dilakukannnya penyidikan lalu dipegang langsung oleh kabareskrim. Anggota-anggota penyidik juga harus dipastikan orang-orang yg memiliki kredbilitas, selama ini memang pnya rekam jejak moral yg sangat baik. dlm dunia hukum. kalau mau diperluas tim gabungan,"

Usman menaruh harapan besar kepada Kabareskrim Arief Sulistyanto lantaran pernah menjadi penyidik kasus Munir dan memiliki rekam jejak yang baik.

Usman mendesak Polisi berani menelisik keterlibatan intelijen dalam operasi pembunuhan Munir. Ia meminta pemerintah juga mengalokasikan sumber daya yang lebih besar bagi pengungkapan kasus.

Untuk itu, Komnas HAM menyatakan siap membantu.

Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, lembaganya telah mengumpulkan banyak data soal perkara tersebut. Hasil temuan Komnas maupun TPF juga sudah diserahkan kepada pemerintahan SBY.

BEKA ULUNG HAPSARA: "Tentu saja kami menyambut baik komitmen kapolri yang sudah memerintahkan pada kabareskrim yang baru untuk membuka kasus Munir. Komnas HAM juga berkomitmen untuk membantu sebisa mungkin kalau nantinya dibutuhkan data-da

Adjie HW, [06.09.19 13:48]
ta, informasi dari Komnas HAM, tentu kami akan membantunya untuk mencari informasi tersebut, sepanjang memang ada permintaan resmi dari kepolisian republik Indonesia kepada komnas. (sampai sekarang belum ada?) belum ada kordinasi sejauh ini.”

Komisi Hukum DPR Taufiqulhadi berjanji akan memanggil Kapolri untuk menanyakan kemungkinan dibukanya kembali kasus pembunuhan Munir.

Ia mendukung langkah itu apabila kepolisian memiliki bukti dan alasan kuat.

Politikus Partai Nasdem ini menyebut, banyak desakan dari masyarakat untuk mengungkap otak pembunuh Munir setelah Pollycarpus bebas.

TAUFIQULHADI: "Tentu saja di dalam masa sidang ini akan ada pertemuan dengan, akan ada rapat dengar pendapat dengan kapolri, dengan kepolisian tentu saja. Kami akan mendengar lebih lanjut, akan mempertanyakan lebih lanjut tentang hal ini, apakah benar bahwa perlu dilanjutkan kasus Munir ini.”

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,743,363,971 Rp1,873,569,697
93.05%
Belanja
Rp2,758,756,202 Rp2,983,190,231
92.48%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp105,950,000 Rp194,581,207
54.45%
Hasil Aset Desa
Rp24,946,560 Rp22,473,703
111%
Dana Desa
Rp1,473,021,000 Rp1,473,021,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp139,446,411 Rp183,493,787
76%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,041,477,574 Rp1,178,679,983
88.36%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,237,885,628 Rp1,246,720,824
99.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp37,477,000 Rp104,101,224
36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp290,716,000 Rp296,238,200
98.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp151,200,000 Rp157,450,000
96.03%