You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Karangsari
Kalurahan Karangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Budaya Desa, Ronda adalah Budaya Desa kategori Klasik

Administrator 19 Juli 2019 Dibaca 2.132 Kali

Budaya Desa, Ronda adalah Budaya Desa kategori Klasik

Membicarakan tentang Budaya Desa tentu saja akan membicarakan tentang ragam budaya yang ada di Desa. Ronda  merupakan budaya desa yang masih terpelihara sampai saat ini, banyak sekali desa desa yang masih memelihara budaya ini. Budaya Desa yang satu ini dikebanyakan di khususkan untuk kaum laki-laki.

Seperti halnya Budaya Desa lainnya Ronda masuk dalam kategori  budaya klasik yang mempunyai ciri tempat berkumpul berbentuk saung sebutan  suku  sunda, dan cakruk sebutan  suku Jawa. Dan dalam Bahasa Indonesia biasa dikenal dengan Pos Keamanan Lingkungan  atau pos Kamling.. Ronda dimanfaatkan oleh kaum laki-laki untuk saling menjaga tali silaturahmi antar warga dalam lingkup kecil biasanya dalam lingkup satu Rukun Tetangga atau satu RT.

Jika di jawa Pos Kamling  biasanya dilengkapi dengan Kentongan yang setiap satu jam sekali dipukul sesuai Jam. Dan Juga table isyarat Bunyi kentongan yang menandakan kejadian sesuatu yang sedang terjadi,. Budaya Desa ini bertujuan menjaga keamanan lingkungan di malam hari, terkadang petugas piket Ronda berpatroli mengelilingi lingkungan. Sebelum petugas piket ronda datang ke Pos Kamling biasanya didahului dengan Budaya Desa Jimpitan dari rumah kerumah.

Dahulu Budaya Desa jimpitan, petugas piket mengambil sejumput beras di setiap rumah warga, namun seKarang Budaya Desa Jimpitan yang dijimpit adalah uang koin antara Rp.100,00 sampai dengan Rp. 1.000,00.  Hasil jimpitan dikumpulkan dan di setorkan ke Bendahara RT untuk dimasukkan dalam Pendapatan RT.

Budaya Desa Ronda tidak mengenal jabatan,Kasta dan agama

Siapapun orangnya dan  apapun jabatannya, Budaya Ronda merupakan Budaya Desa yang menghilangkan sekat karena jabatan, kasta. Dan agama. Setiap individu warga mempunyai kewajiban yang sama untuk piket Ronda. Bahka jika tidak hadir piket berkewajiban memberitahukan petugas piket ronda lainnya yang sama jadwalnya.Budaya Desa ini efektif menjaga keamanan lingkungan dan keharmonisan warga dalam lingkungannya. (donat,19-07-2019)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,743,363,971 Rp1,873,569,697
93.05%
Belanja
Rp2,758,756,202 Rp2,983,190,231
92.48%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp105,950,000 Rp194,581,207
54.45%
Hasil Aset Desa
Rp24,946,560 Rp22,473,703
111%
Dana Desa
Rp1,473,021,000 Rp1,473,021,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp139,446,411 Rp183,493,787
76%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,041,477,574 Rp1,178,679,983
88.36%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,237,885,628 Rp1,246,720,824
99.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp37,477,000 Rp104,101,224
36%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp290,716,000 Rp296,238,200
98.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp151,200,000 Rp157,450,000
96.03%